TANGERANG, AKURATNEWS.co – Sidang konflik rumah tangga yang bermula dari rebutan kartu kredit dan berakhir dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi empat tahun lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan dalam peradilan.
Pengacara Irawan Arthen, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum STD, mengajukan bukti baru dalam sidang lanjutan yang digelarĀ SeninĀ (2/10).
Irawan mengungkapkan, mereka memiliki bukti berupa rekaman video dari peristiwa pada 6 April 2019 yang melibatkan terdakwa STD dan korban.
“Dalam video tersebut, kami melihat bahwa tidak terdapat tanda-tanda luka lecet, goresan, memar, atau lebam pada tangan dan lengan kiri maupun kanan korban,” ujar Irawan dalam persidangan.
Menurutnya, dalam video pada 6 April 2019 pukul 15:04:57 WIB, korban terlihat sadar dan bahkan mampu berdebat dengan terdakwa STD tanpa menunjukkan tanda-tanda kesakitan.
“Ikuti rekaman video pada 6 April 2019, pukul 15:11:49 WIB, kita melihat terdakwa STD sedang mengejar korban yang mencoba meninggalkan rumah. Terdakwa STD meminta bantuan petugas keamanan yang berjaga di pos keamanan untuk menghentikan dan menahan korban agar tidak melarikan diri,” ujar Irawan.
“Izinkan saya menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut, lengan korban tetap bersih dan tidak ada tanda-tanda kekerasan seperti lecet, memar, atau lebam,” tambahnya.
Selain bukti video tersebut, tim kuasa hukum terdakwa STD juga menyerahkan hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terdakwa STD dan korban. Salah satu pesan tersebut berisi pertanyaan dari terdakwa STD kepada korban.
“Kamu bertindak memanggil polisi dan memfitnah KDRT kepada suami, apakah itu benar?” yang dijawab korban dengan, “Saya tahu itu tidak benar,”
Dalam percakapan tersebut, terdakwa STD mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma setelah istrinya melaporkan kasus KDRT kepada polisi. STD juga menyatakan bahwa ia tidak ingin melanjutkan rumah tangga ini karena menganggap korban bukanlah istri yang baik. Sementara itu, korban menjawab dengan tegas, “Aku tidak ingin bercerai.”
Kasus ini terus menjadi sorotan dalam persidangan, dan bukti-bukti yang disajikan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan akhir. (NVR)
