BANJARBARU, AKURATNEWS.co – Penahanan Ali Ridho alias Babeh Aldo oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan memicu gelombang dukungan dari tokoh masyarakat.

Mereka tergabung dalam Aliansi Peduli Perjuangan Babeh Aldo dan menilai karya Babeh Aldo justru membawa perubahan positif bagi warga Kalsel.

Babeh Aldo kini ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak Rabu malam, 22 Juli 2026, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Salah satu tokoh yang vokal, Ustadz Soweh menyebut penetapan tersangka terhadap Babeh Aldo terlalu cepat.

“Kami menyatakan dukungan penuh kepada beliau dengan penetapan sebagai tersangka yang sangat singkat. Saya pribadi akan mengawal proses hukumnya. Insya Allah kami akan menggalang kekuatan untuk mendukung kebebasan Babeh Aldo,” ujar Ustadz Soweh, Kamis (23/7).

Ia menyoroti sejumlah karya jurnalistik Babeh Aldo yang menurutnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Seperti yang kita ketahui banyak kasus-kasus yang dibedah beliau. Baru-baru ini yang sangat dirasakan masyarakat adalah tentang kelangkaan BBM, tentang mafia BBM, tentang perlindungan dari oknum-oknum nakal terhadap mafia-mafia BBM. Alhamdulillah sekarang SPBU nakal relatif berkurang,” ungkapnya.

Penasihat hukum Babeh Aldo, Wahid Hasyim menyayangkan cara penyidik menangani kasus ini. Ia pun menilai hak-hak tersangka dalam KUHAP tidak dipenuhi.

“Itu yang membuat kami kecewa. Paradigma KUHAP kita, seharusnya memberi ruang-ruang bagi Babeh Aldo untuk melindungi hak-haknya. Kami menduga jangan-jangan ada motif di belakang ini,” kata Wahid.

Ia juga menyoroti dua hal janggal. Pertama, penasihat hukum tidak diberi ruang menghadirkan saksi. Kedua, sebagai insan pers, Babeh Aldo tidak diperkenankan menghadirkan pimpinan redaksi tempatnya bertugas saat diperiksa.

“Jangan main-main deh terkait proses penegakan hukum kita. Masyarakat akan mengawasi terkait dengan tindakan-tindakan yang menurut kami ini sangat aneh,” tegas Wahid.

Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti permulaan.

“Penyidik tidak menunjukkan fakta-fakta bahwa Babeh Aldo dinyatakan tersangka dengan dua bukti yang cukup,” lanjutnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menahan Babeh Aldo pada Rabu, 22 Juli 2026 malam.

Babeh Aldo disangkakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1, dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia dituding melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik, yang kemudian dijadikan konten di akun TikTok pribadi @babehaldoaje135.

Selain menahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu telepon genggam dan akun TikTok milik Babeh Aldo.

Status Babeh Aldo sebagai jurnalis juga disorot. PASTI Indonesia sebelumnya mengecam keras karena penyidik dinilai mengabaikan keberadaan Dewan Pers dalam penanganan kasus yang menyangkut wartawan.

Langkah hukum lanjutan juga ditempuh. Juru bicara Aldo, Lex Wu, mengatakan aduan terkait jeratan hukum terhadap Babeh Aldo telah disampaikan ke Dewan Pers, Wassidik, dan Divkum Mabes Polri. Aduan serupa juga dilayangkan ke Komisi III DPR.

Aliansi menyebut pengawalan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan proses berjalan adil, transparan, dan sesuai koridor.

“Kami tidak anti kritik. Kami hanya minta prosesnya berimbang. Babeh Aldo selama ini vokal soal BBM dan mafia. Kalau itu salah, buktikan di pengadilan dengan data, bukan dengan penahanan cepat,” tutup Ustadz Soweh. (NVR)

By editor2