JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki tahap akhir dalam pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Putusan atas gugatan ini dijadwalkan dibacakan Senin (24/2).

Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan MK terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang mereka ajukan dalam gugatan telah terbukti dalam persidangan.

“Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan kami terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo yang sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat,” ujar Dhimas, Minggu (23/2).

Dalam sidang pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, MK memerintahkan termohon untuk menghadirkan kotak suara dari lima TPS yang diduga bermasalah, yakni TPS 6 Cadika, TPS 1 Bedaro, TPS 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, dan TPS 1 Rantau Ikil. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemurnian kotak suara.

Namun, dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, ditemukan fakta bahwa kotak suara TPS 6 Cadika dalam kondisi tidak tersegel saat dihadirkan di MK. Kesalahan ini kemudian diakui oleh pihak termohon dengan membuat berita acara.

“Kami menemukan bahwa saat kotak suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, kondisinya sudah dalam keadaan tidak tersegel. Hal ini menunjukkan ada dugaan upaya perubahan isi kotak suara,” jelas Dhimas.

Selain itu, dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah yang ditandatangani pada 15 Februari 2025, ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan salah satu anggota PPK, yakni Rizkia Dwi Oktadini. Sementara itu, anggota PPK lainnya, M. Rudy Harianto, menyatakan bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel ketika disimpan di gudang KPU, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal yang sama.

Dalam persidangan, ditemukan bahwa saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka dan dicocokkan dengan video pencoblosan, terdapat 11 surat suara yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sebelumnya viral. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan surat suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, MK juga melakukan pengambilan daftar hadir di empat TPS lainnya untuk mengecek kesamaan tanda tangan. Termohon berdalih bahwa beberapa daftar hadir ditandatangani oleh orang lain karena ada warga yang mengalami kesulitan akibat bencana banjir dan ada pula lansia yang buta huruf.

“Kami menyerahkan hampir 400 bukti kepada majelis hakim panel II untuk menguatkan permohonan kami. Semua bukti ini bisa ditonton oleh masyarakat Kabupaten Bungo sebagai bukti adanya maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” kata Dhimas.

Dengan berbagai bukti yang telah diajukan, tim hukum Dedy-Dayat optimistis bahwa MK akan mengakui adanya kecurangan yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Bungo. Menurut mereka, kemenangan pasangan calon nomor urut 2 diduga kuat terjadi berkat bantuan KPU yang melakukan penyimpangan administratif.

“Kami berharap MK dapat menilai secara objektif seluruh bukti yang telah kami ajukan dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Bungo,” pungkas Dhimas.

Putusan final MK pada 24 Februari 2025 mendatang akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada Bungo tetap sah atau akan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan dalam sengketa Pilkada ini. (NVR)

By Editor1