JAKARTA, AKURATNEWS – Gonjang ganjing masalah royalti lagu menjadi topik hangat belakangan ini. Yang paling hangat terakhir menyangkut perseteruan antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dan mantan vokalisnya, Once Mekel.
Menyikapi hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) coba membahasnya dalam Diskusi Publik DJKI dan LMKN yang digelar di Jakarta, Kamis (6/4).
Di diskusi ini, komisioner LMKN Johnny Maukar menyebut, diskusi ini mencoba meluruskan pernyataan-pernyataan menyesatkan dari musisi dan praktisi hukum yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Pasal 9 UU Hak Cipta menyebut, harus seizin pencipta versus pengecualian dalam performing right sesuai pasal 87 yang menyatakan bukan pelanggaran jika sudah melaksanakan perjanjian dengan LMK (khusus performing right),” ujar Johnny.
Lanjutnya, users harus membayar royalti kepada LMK (satu pintu melalui LMKN) dengan tarif yang disahkan Menkumham, bukan kepada pencipta dengan tarif yang ditentukannya sendiri.
“Logikanya, semua itu diatur karena logika sederhana yakni, kalau mau menggunakan lagu harus seizin pencipta maka terhenti industri musik karena kalau mau menyayikan lagu musti cari penciptanya kemudian negosiasi harga untuk dapat izin. Lantas kapan nyanyinya atau kapan bisa lagunya diputar?,” ucap Johnny.
Kemudian, jika setiap pencipta boleh menarik royalti dari users, maka chaos-lah industri musik. Pengusaha yang mengunakan musik seperti karaoke, kafe, restoran dan lain-lain didatangi semua pencipta untuk menarik royalti.
“Kalau semua LMK bisa menarik sendiri sendiri maka tidak ada kepastian dalam industri musik perihal pembayaran royalti,” ucapnya.
Dijelaskan Johnny lagi, logika sederhana kenapa LMKN harus dibentuk agar semua penarikan royalti dibayarkan hanya melalui rekening LMKN. Kemudian LMKN yang akan mendistribusikan ke LMK yang kemudian mendistribusikan lagi ke anggota yang terdiri dari pencipta dan pemegang hak terkait.
“Di seluruh dunia seperti ini. Di luar negeri LMK disebut Collevtive Manajemen Organization (CMO), jadi bukan cuma di Indonesia saja. Selanjutnya tentang LMKN diatur UU HC dan peraturan turunannya,” paparnya.
Johnny juga mengusulkan, urusan royalti pertunjukan sudah dicegat dulu saat mengurus perizinan.
“Kita cegat diizin keramaian. Izin keramaian (dari polisi), kita usulkan sebelum diberikan agar dicantumkan pembayaran royalti sebagai syaratnya. jadi promotor atau Event Organizer (EO) harus mengurus pembayaran royalti dulu ke LMKN,” ucap Johnny.
Usulan ini pun ditanggapi postif pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani yang hadir bersama sang gitaris Andra Ramadhan dan tim pengacaranya.
“Setuju, saya setuju sekali kalau promotor atau EO mau bikin konser harus membayar royalti dulu sebagai syarat dikeluarkannya izin keramaian. Mulai hari ini, jika ada EO atau promotor menggelar konser tanpa membayar royalti, berarti melanggar hukum,” tandas Dhani.
BACA JUGA: LMKN Gelar Rapat Terbatas dengan LMK Hak Cipta, Pelari Minta Prosentase Ditambah
Sedangkan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem daring pelisensian penggunaan karya cipta yang digunakan pihak lain untuk kepentingan komersial yang dapat diakses di laman www.lmknlisensi.id.
Laman tersebut dibuat untuk memudahkan pengguna karya cipta lagu dalam hal ini pelaku pertunjukan untuk mendapatkan lisensi yang bersifat cepat, tepat, otomatis, sekaligus paperless. LMKN akan menyiapkan sistem daring pelisensian penggunaan karya cipta.
“Para pencipta lagu dan publik bisa langsung memonitor. Lewat sistem ini, kami harap bisa jadi pra syarat kepada pihak kepolisian terkait izin keramaian. Dengan demikian semua hal akan tertata baik,” beber Dharma.
Ia mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO), komunitas penyelenggara acara seperti Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
“LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan,” jelas Dharma.
Laman www.lmknlisensi.id menyediakan empat kategori kegiatan utama berkaitan dengan lisensi penggunaan karya cipta meliputi seminar, pameran, bazar, dan konser. Di dalamnya terdapat fitur pemuatan data pengguna komersial dengan id khusus dan database penggunaan yang bisa dirilis, termasuk invoice dan faktur pajak dan perhitungan royalti.
“Penghitungannya dilakukan secara terpisah, sehingga tidak menggunakan pola lama yaitu dikumpulkan dahulu menjadi satu baru dibagikan. Tidak seperti itu, tetapi dari satu kegiatan langsung dibagi kepada pencipta yang lagunya digunakan,” jelasnya.
Di dalam sistem www.lmknlisensi.id, pengguna yang masuk akan mendapatkan verifikasi data yang kemudian tersimpan secara otomatis. Setelah menentukan kategori dari pilihan dari bazar, seminar, konser atau pameran, pengguna diminta mengisi kolom lagu apa yang digunakan, siapa pengguna dan pelaksananya.
Setelah data terisi, maka LMKN dapat mengeluarkan performa dan perjanjian terbit. Apabila pengguna telah menunaikan kewajiban pelunasan pembayaran, maka LMKN akan mengeluarkan invoice dan sertifikat paperless yang bisa dicetak oleh pengguna sebagai bukti yang sah.
“LMKN juga berkomitmen dalam hal level agreement. Jadi, pengguna bisa langsung memantau kapan usulannya masuk, pukul berapa, hingga berapa hari prosesnya selesai,” paparnya.
Lebih lanjut, Dharma mengajak para penyelenggara acara, pencipta lagu, dan pemusik untuk mendaftar di LMK, mengacu perundang-undangan yang menyatakan untuk mendapatkan royalti maka para pemilik hak cipta maupun hak terkait harus memberikan kuasa kepada LMK yang berhimpun di LMKN untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian royalti secara satu pintu.
“Kami berharap hadirnya www.lmknlisensi.id ini turut membantu pemilik hak cipta untuk melakukan pengontrolan secara langsung, tahu persis lagu-lagunya dibawakan oleh siapa dan di mana. Ini bukan hanya soal uang tetapi pemuliaan terhadap karya cipta,” kata Dharma.
Dharma pun menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta.
”Dari diskusi ini, kami merangkum semua pembicaraan dan dinamika yang terjadi, Salah satu poin yang kita garis bawahi adalah mendorong pemerintah dan DPR merevisi sebagian dari UU HC No. 28 Tahun 2014 ini. Menjadi sempurna sih tidak, tetapi diharapkan menjadi lebih baik dan memenuhi asas-asas keadilan seperti yang kita harapkan bersama,” tutup Dharma. (NVR)
