JAKARTA, AKURATNEWS.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut pernyataannya soal presiden boleh berpihak dan berkampanye di Pilpres.

Desakan ini disampaikan PP Muhammadiyah lewat surat yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah, Trisno Raharjo dan Sekretaris MH, Muhammad Alfian.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” demikian keterangan tertulis MHH Muhammadiyah.

MHH Muhammadiyah berpendapat presiden merupakan kepala negara yang menjadi pemimpin seluruh rakyat. Sehingga, ada tanggung jawab moral dan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara.

Bagi MHH Muhammadiyah, presiden berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas demi memastikan penggantinya adalah sosok berintegritas.

“Maka secara filosofis posisi Presiden adalah pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Oleh karena itu, MHH Muhammadiyah meminta Jokowi menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden juga harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi timbulkan fragmentasi sosial.

“Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitas dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu,” ujar MHH Muhammadiyah dalam surat itu.

Tak hanya kepada Bawaslu, MHH Muhammadiyah juga meminta DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan satu kontestan tertentu.

MHH Muhammadiyah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi penyelenggara pemilu hingga penyelenggara negara dalam tahun pemilu ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye di masa Pilpres selama tetap berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara.

Belakangan, Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sekadar menjelaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik. Pernyataannya Presiden Jokowi ini pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. (NVR)

By Editor1