Charlie Chandra DPO Dugaan Pemalsuan Surat di Polda Banten Masih Buron
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi,S,H, CLA selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio, pemilik sah tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023 lalu.
Laporan polisiĀ tersebut terdaftar dengan Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Diketahui Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami, dengan melampirkan surat yang didalamnya tercantum keterangan palsu.
Laporan palsu dimaksud yaitu, pertama Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
Atas penyidikan oleh Polda Banten, hasilnya sudah sangat terang berdasarkan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Namun dirinya tidak kooperatif atas proses hukum sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya, dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, dia seolah mengaku seperti seorang korban, dia playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada klien kami dengan nilai fantastis, padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Bahkan terkahir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal, ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan diluar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi.
“Kami tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum, justru DPO ini bumerang buat Charlie, akan memperberat hukumannya maka itu kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya, ” kata Fahmi melalui siaran pers pada Rabu ( 17/01).
Sejak diterbitknnya DPO tanggal 3 Desember 2023, informasinya kepolisian sudah melakukan pencarian namun sepertinya Charlie Chandra serius melakukan perlawanan kepada institusi Polri, dalam hal ini Polda Banten.
Pencarian Chalie Chandra ini harus mendapat atensi yang serius dari kepolisan Republik Indonesia./ib.
