JAKARTA, AKURATNEWS.co – Gelombang penolakan terhadap isi Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 kian menguat.
Dua organisasi pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sama-sama menyuarakan kekhawatiran soal sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi menggadaikan kedaulatan digital dan melemahkan keberlangsungan media nasional.
Isu utamanya: pembatasan kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mewajibkan platform digital bekerja sama secara adil dengan perusahaan pers melalui skema lisensi berbayar, pembagian nilai ekonomi, serta mekanisme negosiasi kolektif.
Dipaparkan Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, masuknya klausul pembatasan kewajiban kompensasi dalam perjanjian dagang RI–AS tak bisa dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Washington.
“Pemerintah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi ingin menjaga hubungan dagang dan ekspor strategis, di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).
Data berbagai lembaga riset industri menunjukkan lebih dari 60–70 persen belanja iklan digital Indonesia mengalir ke platform global.
Sementara media nasional harus mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi pelayanan publik, platform global menikmati dominasi distribusi dan monetisasi tanpa kewajiban yang setara.
SPS sendiri secara tegas menolak implementasi perjanjian tersebut dan menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, khususnya dalam Bab Perdagangan Digital, yakni:
- Article 3.1 – Digital Services Taxes
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS. SPS khawatir klausul ini membatasi ruang kebijakan fiskal digital yang selama ini sedang dibangun agar lebih adil. - Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Menjamin arus data lintas batas dan melarang diskriminasi layanan digital AS. Ketentuan ini dinilai berpotensi “mengunci” ruang regulasi nasional atas pengelolaan data dan distribusi konten. - Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital baru dengan negara lain yang dianggap berdampak pada kepentingan penting AS. Bagi SPS, klausul ini menyentuh isu kedaulatan kebijakan luar negeri di sektor digital. - Article 3.4 – Market Entry Conditions
Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis. Ini berpotensi menghambat transparansi algoritma yang selama ini menjadi isu krusial dalam distribusi konten berita. - Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Melarang bea masuk atas transmisi elektronik, yang dinilai mempersempit opsi kebijakan fiskal di era ekonomi digital.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan, perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang biasa.
“Ada konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya, Selasa (24/2).
Industri pers Indonesia dalam satu dekade terakhir menghadapi tekanan berat: perubahan algoritma platform, pergeseran konsumsi berita ke media sosial dan mesin pencari, hingga migrasi pendapatan iklan ke perusahaan teknologi global.
Menurut SPS, ketika Indonesia mencoba membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil melalui Perpres 32/2024, perjanjian dagang ini justru berpotensi membatasi ruang afirmasi tersebut. Risiko gugatan internasional terhadap regulasi nasional pun terbuka.
AMSI juga mengingatkan bahwa dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap konten jurnalistik kredibel justru meningkat.
Model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, hingga layanan generatif membutuhkan data berkualitas yang sebagian besar bersumber dari kerja jurnalistik.
Tanpa kerangka kompensasi yang adil, manfaat ekonomi dari pemanfaatan konten itu bisa terus mengalir ke luar negeri, sementara ekosistem media dalam negeri kian rapuh.
Baik AMSI maupun SPS sepakat bahwa media tidak bisa diperlakukan semata sebagai komoditas perdagangan. Media adalah infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
SPS bahkan menyebut risiko kolonialisme digital jika Indonesia hanya menjadi pasar tanpa kedaulatan atas data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi yang dihasilkan.
Sikap tegas SPS sendiri meliputi:
- Menolak implementasi perjanjian dagang RI–AS yang dinilai merugikan kedaulatan informasi digital.
- Mendesak pemerintah membuka proses pembahasan secara transparan dan melibatkan publik serta media.
- Meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap demokrasi dan industri pers.
Sementara AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memastikan implementasi perjanjian tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam mengatur relasi platform dan penerbit, termasuk regulasi AI yang adil.
Di tengah ambisi memperkuat hubungan dagang bilateral dan meningkatkan ekspor, pemerintah kini menghadapi ujian besar: menyeimbangkan kepentingan perdagangan global dengan mandat konstitusional menjaga kedaulatan informasi dan keberlanjutan demokrasi.
Taruhannya bukan hanya soal iklan digital atau lisensi konten. Yang dipertaruhkan adalah siapa yang mengendalikan arus informasi dan nilai ekonomi di era digital Indonesia. (NVR)
