JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang lanjutan dugaan perkara pemalsuan dokumen sengketa tanah di kawasan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat yang menjadikan mantan pereli nasional, Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan duduk di kursi terdakwa dan berstatus tahanan kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/9). dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Inggard Joshua sebagai saksi pelapor.

Jalannya sidang sempat memanas saat Zerry Syafrial selaku tim kuasa hukum terdakwa sempat bersitegang dengan saksi atas keterangan yang disampaikan terkait kepemilikan tanah yang diakui milik PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW).

Menurut Zerry, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tersebut di 2016 pada tingkat PK itu sudah diperintahkan untuk dibatalkan. Saksi juga mengatakan tidak mungkin bahwa SP3L terbit belakangan.

“SIPPT tahun 2016 dan SP3L tahun 1997. Kami bisa buktikan bahwa pembebasan itu dilakukan tahun 1996,” ujar Zerry.

Ia juga menerangkan dasar dari saksi, yang mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.

“Berdasar pernyataan lurah Rawasari yang mengatakan bahwa tidak tercatat atau tidak terdaftar di kelurahan Rawasari, karena pernyataan itu berbeda konsekuensi hukumnya,” jelasnya.

Usai sidang, Zerry menyampaikan, dari awal pihaknya melihat kelemahan dalam argumen penggugat.

“Kami melihat dasar kepemilikan yang diajukan penggugat, terutama terkait dokumen SIPPT tahun 2010 dan SP3L tahun 1997 sangat lemah. Bahkan, SIPPT tersebut telah diperintahkan untuk dibatalkan pada 2016,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, saksi dari pihak penggugat mengakui bahwa SP3L terbit sebelum atau bersamaan dengan proses pembebasan tanah yang terjadi pada 1996. Ia juga membantah klaim tersebut dan membuktikan bahwa SP3L tersebut diterbitkan setelah pembebasan lahan dilakukan. Hal ini semakin memperkuat posisi Gunawan Muhammad sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.

Selain itu, penggugat juga mencoba menyatakan bahwa dokumen kepemilikan yang diajukan pihak Gunawan Muhammad palsu, berdasarkan pernyataan dari lurah yang menyebut tidak ada catatan di Kelurahan Rawasari terkait tanah tersebut. Namun, pihak kuasa hukum Gunawan Muhammad menegaskan bahwa pernyataan “tidak terdaftar” yang dimaksud hanya merujuk pada buku letter C yang tidak tersedia, bukan berarti dokumen kepemilikan tersebut palsu.

“Proses konfirmasi kepemilikan tanah ini dilakukan dengan sangat teliti, melibatkan banyak instansi, dan hasilnya jelas menunjukkan bahwa dokumen kami valid,” lanjut Zerry.

Mereka juga mempertanyakan ketidakjelasan legalitas tanah yang diklaim penggugat, menimbulkan semakin banyak keraguan terhadap argumen yang diajukan. Dan dari yang terungkap di persidangan kali ini dianggap sebagai momen penting bagi pihak Gunawan Muhammad.

“Hasil persidangan hari ini sangat menggembirakan bagi kami karena semakin memperkuat dalil-dalil yang kami ajukan. Kasus ini semakin terang dengan berbagai bukti yang terungkap di persidangan,” tambahnya.

Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi tambahan dari pihak penggugat.

“Kami siap untuk menghadapi sidang lanjutan ini dengan keyakinan bahwa dalil-dalil kami semakin kuat,” tutup kuasa Zerry.

Sementara itu, usai sidang, Inggard Joshua tak mau dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang.

Kasus ini  bermula dari dugaan bahwa girik yang digunakan untuk mengklaim tanah yang telah dibebaskan PT Bumi Tentram Waluyo adalah palsu, sehingga para pemilik girik termasuk Gunawan Muhammad dilaporkan karena menjadi pihak yang dianggap sebagai komplotan dari pihak lainnya yang diduga memalsukan surat terkait tanah yang sudah menjadi hak Pembebasan PT Bumi Tentram Waluyo. (NVR)

By Editor1