Kejagung RI Telah Periksa 50 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sebanyak 50 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi MBG yang hingga kini masih terus dikembangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berjalan sesuai prosedur, meski mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum dalam perkara lain.
“Penyidikan tetap berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu 15 Juli.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang.
“Sudah lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025–2026.
Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung kembali menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya./Ib.
