Dari Balik Meja Investasi, Jejak Kepemilikan Perusahaan Tambang Ini Jadi Sorotan

0
istockphoto-165808715-612x612

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pensiun bukan selalu berarti lepas dari sorotan. Itulah yang kini dialami AK, sosok yang pernah mengabdi hampir tiga dekade di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namanya mencuat dalam sebuah dokumen tuntutan yang beredar, yang meminta sejumlah lembaga negara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepemilikan PT Genba Multi Mineral, perusahaan tambang yang belakangan menjadi perbincangan.

Bukan sekadar soal siapa pemilik di atas kertas, dokumen itu mendorong penelusuran yang jauh lebih dalam: dari mana uang akuisisi berasal, siapa pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner, hingga bagaimana riwayat perizinan tambangnya.

Fokus utama sorotan tertuju pada transaksi perubahan kepemilikan PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral.

Tuntutan yang diajukan meminta aparat tidak berhenti pada data administratif di AHU. Yang diminta adalah membedah nilai transaksi yang sebenarnya. Berapa harga riilnya? Dibayar lewat setoran modal, pinjaman, atau ada pihak ketiga yang menyediakan dana di balik layar?

Langkah ini dinilai penting untuk menjawab satu pertanyaan kunci: apakah nama yang tercatat sebagai pemegang saham benar-benar mencerminkan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.

Aspek lain yang tak kalah disorot adalah harta kekayaan. Dalam dokumen tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AK. Rentang waktunya panjang, sejak masih aktif menjabat hingga setelah pensiun.

Tujuannya untuk melihat kesesuaian antara profil kekayaan dengan kepentingan ekonomi yang muncul belakangan, yang dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, penelusuran beneficial ownership PT Sinar Fajar Investasi saat transaksi pada 2018 juga diminta dilakukan. Dari mana asal kekayaan pemegang saham saat itu, dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan.

Namun penting dicatat, hingga kini dokumen tersebut belum menyimpulkan siapa sebenarnya beneficial owner tersebut.

Inilah bagian yang membuat kasus ini diduga lebih dari sekadar transaksi korporasi biasa. Pemeriksaan diminta untuk menelisik apakah ada irisan antara kewenangan seseorang saat masih bertugas di BKPM dengan investasi dan proses perizinan PT Genba Multi Mineral setelah purna tugas.

Termasuk juga menelusuri apakah perusahaan atau pemegang saham sebelumnya pernah mendapatkan pelayanan, persetujuan, atau fasilitas penanaman modal dari BKPM pada periode ketika pejabat terkait masih memiliki kewenangan.

Dari sisi hulu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM diminta melakukan audit total terhadap riwayat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Genba Multi Mineral.

Mulai dari proses penerbitan awal, perubahan dan perpanjangan IUP, tahapan kegiatan, perubahan pemegang saham, hingga persetujuan-persetujuan pemerintah yang menyertainya.

Audit ini diharapkan bisa menjawab apakah seluruh proses telah sesuai koridor regulasi pertambangan yang berlaku.

Karena persoalannya lintas sektor, daftar lembaga yang diminta memeriksa pun cukup panjang: KPK untuk aspek kekayaan dan beneficial owner, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk aspek pidana, serta Kementerian ESDM untuk aspek perizinan.

Pendekatannya pun bergeser. Jika dulu pemeriksaan cukup berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”, kini fokusnya meluas menjadi “bagaimana dibiayai, dari mana dananya, dan siapa yang akhirnya menikmati hasilnya.”

Bagi sosok yang hampir 30 tahun berkutat mengurusi investasi masuk ke Indonesia, transparansi ini bisa menjadi jawaban paling elegan atas sorotan yang kini mengarah padanya. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *