Dari Sidak Lapas Cibinong, IPW Soroti Potensi Diskriminasi Layanan Berbasis Uang

0
images - 2026-09-25T205749.181

BOGOR, AKURATNEWS.co – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9) dipandang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melampaui batas kewenangan.

“Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Namun, memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9).

Sugeng menegaskan, Ombudsman memiliki mandat pengawasan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, termasuk kewenangan memeriksa laporan, meminta keterangan, memeriksa dokumen, hingga pemeriksaan lapangan untuk dugaan maladministrasi.

Namun, menurutnya, kewenangan itu tidak bisa dieksekusi dengan cara seperti aparat penegak hukum.

“Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menyebut prosedur yang seharusnya dilakukan adalah klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor, pengumpulan informasi dan dokumen, baru investigasi terukur.

“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” kata Sugeng.

“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.

IPW menilai polemik Lapas Cibinong kini memiliki dua dimensi hukum yang berbeda.

Pertama, soal legalitas prosedur sidak. Kedua, soal substansi temuan dugaan fasilitas mewah itu sendiri.

Soal substansi, Sugeng meminta publik tidak hanya terpaku pada ada atau tidaknya bangunan nyaman di Lapas.

“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.

Menurutnya, jika fasilitas layak itu dibangun dari bantuan sah warga binaan yang mampu dan manfaatnya dinikmati semua warga binaan, hal itu tidak perlu dipersoalkan.

“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah. Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan, agar nyaman, kenapa dipersoalkan?” katanya.

Yang menjadi persoalan hukum sesungguhnya, kata dia, adalah potensi diskriminasi layanan berbasis uang.

“Selama ini yang terjadi, yang punya uang senang. Yang tidak punya uang menderita, bahkan dibuat menderita. Masalahnya keadilan dia di Lapas,” ujar Sugeng.

Karena itu, IPW mendorong pemeriksaan menyeluruh: siapa pengguna fasilitas khusus tersebut, bagaimana dibangun, dari mana sumber dananya, siapa pengelola, dan apakah menimbulkan perlakuan istimewa.

“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *