JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten dikabarkan diterbitkan dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada periode 2022-2023.
Hal ini diungkapkan pengacara Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menjelaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Namun, ia tidak membeberkan identitas kedua menteri tersebut, hanya menegaskan bahwa Nusron Wahid—yang menjabat Menteri ATR/BPN setelah 2023—bukanlah pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat HGB dan SHM itu adalah level menteri. Ada dua menteri yang menandatangani, tapi yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat tersebut ditandatangani satu menteri, sementara sisanya oleh menteri berikutnya. Proses penerbitan sertifikat diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021, meskipun surat keputusan resmi baru diterbitkan pada 2022 dan 2023.
Rinciannya, Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa 234 bidang HGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang HGB atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah lainnya yang dilengkapi dengan SHM.
Boyamin sendiri resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut laporan tersebut menyertakan bukti dugaan cacat formil dan materiil dalam penerbitan sertifikat, termasuk dugaan pemalsuan data girik, Leter C/D, atau Warkah di tingkat desa, kecamatan, hingga BPN.
“Mereka yang dilaporkan adalah para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN. Bukan kedua menteri yang menandatangani surat keputusan tersebut,” tegasnya.
Boyamin menganggap langkah ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Nusron Wahid yang sebelumnya membatalkan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Nusron menyebutkan bahwa area tersebut berada di bawah laut, di luar garis pantai, dan tidak seharusnya menjadi properti privat.
“Penerbitan sertifikat itu cacat formil dan materiil. Oleh karena itu, dengan umur sertifikat yang rata-rata kurang dari lima tahun, pembatalan bisa dilakukan otomatis alias batal demi hukum,” kata Nusron.
Sementara itu, Hadi Tjahjanto, yang menjabat Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut hingga isu ini ramai di media.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (22/1).
Hadi menegaskan, penerbitan sertifikat tersebut tidak melibatkan dirinya secara langsung, meskipun dilakukan pada masa jabatannya.
KPK pun kini diminta untuk mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat di kawasan laut Tangerang. Kasus ini juga membuka sorotan baru terhadap pengelolaan tanah negara, terutama di area yang seharusnya tidak dapat disertifikasi. (NVR)
