JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai fantastis Rp271 triliun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memberikan pandangan kritis terhadap proses hukum kasus tersebut.

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pelanggaran dalam sektor pertambangan semestinya lebih sering diselesaikan melalui sanksi administratif daripada pidana.

“Dalam konteks perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), setiap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi administratif. Kegiatan penambangan berbasis izin tidak bisa dikategorikan sebagai ilegal. Hanya aktivitas di luar izin yang dapat dikenai pidana,” jelasnya.

Prof. Abrar juga menyoroti aspek kewenangan dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, tindak pidana di sektor pertambangan hanya dapat diselidiki oleh Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Penyidik tambang harus memiliki keahlian khusus dan surat keputusan resmi. Selain PPNS ESDM dan Kepolisian, lembaga lain tidak memiliki kewenangan untuk menyidik,” tegas Abrar.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini kurang memahami terminologi teknis terkait pertambangan, yang berpotensi menimbulkan kesalahan penanganan perkara.

Dalam sidang yang sama, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah regulasi yang dapat diterapkan secara serampangan.

“Tidak semua kerugian keuangan negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika semua dianggap korupsi, maka aktivitas seperti penangkapan ikan ilegal atau penggalian tanah bisa terkena UU Tipikor. Fakta-faktanya harus diperiksa terlebih dahulu,” jelasnya.

Mahmud menegaskan bahwa sebagai regulasi lex specialis, UU Tipikor hanya digunakan jika tidak ada undang-undang lain yang lebih relevan. Jika terjadi irisan antara UU Tipikor dengan regulasi lain, seperti UU Minerba, UU Perbankan, atau UU Kepabeanan, maka penerapan hukum harus didasarkan pada perbuatan yang paling dominan dan spesifik.

“Dalam UU Tipikor, tiga elemen utama harus dibuktikan: melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Semua unsur ini harus diuji terlebih dahulu, termasuk keterkaitannya dengan undang-undang lain,” tambahnya.

Selain saksi ahli, persidangan juga menghadirkan saksi fakta, yakni Heru Promono, Kepala Desa Bencah, Bangka Selatan. Ia menjelaskan bahwa penambangan rakyat di desanya telah berlangsung sejak lama dan menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

“Penambangan rakyat sudah terjadi sejak saya masih anak-anak. Hingga kini, kegiatan ini dibiarkan berlangsung oleh PT Timah, bahkan diawasi langsung oleh pengawas tambang dan petugas keamanan mereka,” ungkap Heru.

Heru menyoroti bahwa meski memiliki dampak lingkungan, penambangan rakyat terus dilakukan karena menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat.

Sidang juga menyoroti penggunaan perhitungan kerugian lingkungan sebagai dasar untuk menetapkan dugaan kerugian negara. Dr. Mahmud Mulyadi mengingatkan bahwa perhitungan ini harus diuji secara ketat agar tidak menjadi alat spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Sidang berikutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti, dengan berbagai kritik terhadap pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini terus menjadi sorotan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi sektor pertambangan dan penerapan hukum yang adil serta tepat sasaran. (NVR)

By Editor1