JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur kini memasuki pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melalui sidang pembuktian, terungkap PT Position diduga melakukan penambangan liar.
“Fakta persidangan hari ini jelas, Rencana Kerja Tahunan (RKT) itu belum ada, tapi mereka sudah merambah hutan duluan. Bahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan, jangankan menebang pohon, satu potong kayu pun tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi merambah sepanjang 10 kilometer,” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum PT WMK usai sidang, Rabu (10/9).
Saksi juga, kata Rolas, hanya mendasarkan pengetahuan pada laporan internal dan tidak dapat menjelaskan legalitas penuh terkait masuknya PT Position ke wilayah tersebut.
Saksi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) yakni Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra yang menjadi pelapor di Bareskrim Polri, justru tak tahu tentang pembukaan jalan yang dilakukan perusahaannya di lahan kehutanan milik negara.
Pemilik hak pengolahan hutan PT Wana Kencana Sejati hanya memberikan izin penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang milik PT Position.
Namun, ternyata PT Position diduga memperlebar bukaan jalan serta menggali tanah sehingga merusak hutan. Akibat perilaku itu, diduga terjadi kerugian negara.
“Kalau dugaan, kerugian negara besar sekali. Bayangkan itu panjang (jalan)nya lebih dari 10 kilometer. Dalamnya 15 meter. Bukaanya dari 80 sampai 100 meter. Dan ingat itu ada core nikelnya. Ke mana itu orenya? Jadi ini kan illegal mining,” ujar Rolas.
Di sidang, Rolas mengatakan, hasil tambang nikel tak ditemukan di sekitar hutan. Padahal galian mencapai kedalaman 10-15 meter. Serta bukaan jalan dengan lebar hingga 100 meter, dan panjang jalan ditambah sampai 12 kilometer.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang serius,” tegasnya.
Di sidang yang mendakwa dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dan berlangsung selama lebih dari tiga jam, saksi juga tak bisa menjelaskan tentang laporan ke polisi.
Padahal, saksi yang melaporkan soal adanyw kerugian perusahaan PT Position akibat pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral.
“Tambah aneh, pasang patok bukannya di wilayah WKM, tapi kenapa Position yang lapor?” tanyanya.
Rolas menjelaskan, kliennya memasang patok justru untuk mencegah terjadinya penambangan liar. Karena adanya bukaan lahan yang merusak hutan di wilayah izin usaha PT WKM.
Tujuan memasang patok itu, katanya, justru pertama agar tak terjadi yang merugikan perusahaan (WKM) di wilayah IUP (WKM). Kedua, mencegah kejahatan lain terjadi.
“Bayangkan, RKT (Rencana Kerja Tahunan) belum ada (pada 2024), dia sudah rambah itu hutan. RKT pertambangan harus disetujui pemerintah sebelum melakukan penambangan. RKT PT Position baru ada pada 2025,” beber Rolas.
Kuasa hukum PT WKM lainnya, OC Kaligis juga menguji saksi mengapa melapor ke Bareskrim.
Jawabannya, karena pihak Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menyatakan dalam laporannya, ada dugaan illegal mining.
“Dugaan illegal mining itu Position. Bukan saya yang katakan ya. Itu Gakkum ya,” tandas Kaligis.
Sehingga ia pun heran, polisi mengabaikan laporan yang benar dari pihak ESDM sebagai pihak berwenang.
“Mereka (Gakkum) ada di lokasi. Di lapangan,” kata Kaligis.
Dengan kronologi dan duduk perkara itu, kata Kaligis, pihak siapa yang salah?
“PT WKM di pihak yang benar, tapi malah dilaporkan pihak yang salah (PT Position). Padahal itu wilayah WKM. Lucunya, polisi di Bareskrim memproses,” ucap Kaligis.
Ia juga menilai urusan kerugian yang diutarakan saksi, tak bisa jadi pedoman. Lantaran tak dilakukan lembaga kredibel.
“Itu kan dia bilang, hitungan sendiri (PT Position). Mana dasar hukumnya? In ikan mestinya sekurangnya akuntan berlisensi. Kok ini hitungan sendiri?”
Rolas juga menyesalkan sikap polisi. Lantaran saat WKM melaporkan ulah PT Position yang diduga melakukan penambangan liar.
“Malah langsung SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Pas mereka (Position) lapor, malah (WKM) langsung jadi pesakitan,” ujarnya.
Perkara pemasangan patok, dilakukan PT WKM pada 2024, saat PT Position diduga mengambil ore nikel di lahan IUP PT WKM.
Pamungkas, Kaligis menyatakan kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (NVR)
