JAKARTA, AKURATNEWS.co– Kuasa hukum pendiri Cheria Holiday membantah tuduhan dugaan penggelapan dana yang sempat mencuat dalam pemberitaan sejumlah media pada akhir Agustus lalu.

Mereka menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan publik, dan pada dasarnya hanya berkaitan dengan sengketa bisnis antara pemilik lama dan pihak pengelola baru.

Melalui keterangan resmi, kuasa hukum dari Resilience Law Firm, Bimo Prasetio, SH, menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana di Cheria Holiday tercatat rapi serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana perseroan. Semua transaksi tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan. Justru pihak Nano Grup yang diduga menyalahgunakan aset dan merek Cheria Holiday. Laporan pidana ini hanyalah upaya untuk membungkam keluarga pemilik Cheria Holiday yang sedang menuntut haknya,” ujar Bimo, Selasa (10/9).

Dalam klarifikasinya, pihak Cheria Holiday justru menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana setelah akuisisi PT Cheria Halal Wisata (PT CHW) oleh PT Nanotech Indonesia Global, Tbk (NIG) atau yang dikenal dengan Nano Grup.

Dana perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan afiliasi Nano Grup, yakni NIG dan PT Nanotech Investama Sedaya (NIS), tanpa persetujuan RUPS.

Bimo mengungkap, dugaan pelanggaran tata kelola tersebut melibatkan nama Suryandaru, yang disebut berperan dalam pemindahbukuan dana PT CHW ke rekening NIG dan NIS secara berulang.

Atas dugaan itu, pihak pendiri Cheria Holiday tengah memfinalisasi gugatan perbuatan melawan hukum yang segera akan didaftarkan terhadap PT NIG sebagai induk Nano Grup, Suryandaru, serta pihak terkait lainnya.

Selain menyangkut dana, permasalahan juga merembet pada hak penggunaan merek dagang.

Pemilik sah merek Cheria Holiday, Farida Ningsih (istri dari pendiri, Cheriatna), secara tegas melarang Nano Grup menggunakan nama tersebut.

Namun, Nano Grup diduga tetap memanfaatkan merek itu untuk promosi, meski kini telah meluncurkan merek baru Go Nano/GoNano Tour Travel.

“Kami menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan konsumen karena tetap menggunakan nama besar Cheria Holiday untuk menarik pelanggan,” jelas Bimo.

Ia menilai laporan pidana yang ditujukan kepada pendiri Cheria Holiday hanya merupakan bentuk tekanan balik agar pihak keluarga tidak menuntut ganti rugi maupun pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran Nano Grup.

“Ini jelas sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana,” tegas Bimo.

Ditegaskannya, sat ini, bisnis Cheria Holiday tetap berjalan normal di bawah pengelolaan PT Cheria Trip Bahagia.

Pihakmya juga meminta media agar menyajikan pemberitaan secara berimbang. Mereka menegaskan pentingnya menjaga nama baik para pihak serta menghindari pembentukan opini publik yang keliru. (NVR)

By editor2