JAKARTA, AKURATNEWS.co – Di balik aktivitas rutin mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersimpan persoalan yang jarang terlihat mata.
Uap tipis yang tercium di sekitar pompa bensin ternyata bukan sekadar aroma bahan bakar, melainkan mengandung senyawa kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Isu ini kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang lingkungan hidup di Jakarta, Sabtu (14/3).
Mengangkat tema ‘Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?’, sejumlah pakar membedah apa saja bahaya dan teknologi penangkap uap bahan bakar yang bisa menjadi solusi dan perlu segera didorong menjadi standar nasional.
Ketua AJV, Chandra menjelaskan, diskusi tersebut merupakan rangkaian forum ketiga yang digelar organisasinya untuk mengangkat persoalan emisi uap bahan bakar di SPBU.
Menurutnya, isu ini penting karena menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari berinteraksi dengan fasilitas SPBU.
“Harapannya diskusi ini bisa menghasilkan solusi nyata sehingga masyarakat tidak lagi khawatir saat mengisi bahan bakar di SPBU,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih kuat terkait pengendalian emisi uap bahan bakar.
Dalam diskusi tersebut, Brigitta Manohara menjelaskan bahwa uap bensin yang selama ini terlepas ke udara sebenarnya masih dapat dimanfaatkan kembali.
Menurutnya, dengan teknologi tertentu, uap bahan bakar dapat ditangkap, dikondensasikan, lalu diolah kembali menjadi bahan bakar cair.
“Jika uap itu dapat ditangkap dan diproses kembali, selain mengurangi pencemaran udara juga memberikan nilai ekonomi,” kata Brigitta.
Ia memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat uap bensin yang terbuang di SPBU di Indonesia dapat mencapai sekitar Rp3,8 triliun per tahun.
Salah satu solusi yang dibahas adalah penggunaan teknologi Vapor Recovery System atau VRS.
Ahli instalasi VRS, Baidi menjelaskan, sistem ini mampu menangkap sekitar 75 hingga 80 persen uap VOC yang muncul saat proses penyimpanan dan pengisian bahan bakar di SPBU.
Menurut Baidi, uap bensin yang tertangkap akan diproses melalui sistem tekanan, kemudian disuling dan didinginkan hingga kembali menjadi bahan bakar cair.
“Prosesnya memerlukan waktu sekitar 30 menit sampai satu jam hingga kembali menjadi BBM,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kehilangan bahan bakar akibat penguapan biasanya berkisar 0,12 hingga 0,2 persen atau sekitar 12 liter dalam proses operasional tertentu.
Dengan teknologi VRS, sebagian besar uap tersebut dapat dikembalikan.
Saat ini teknologi tersebut baru digunakan di sekitar 20 SPBU di wilayah Jabodetabek.
Mesin VRS sendiri memiliki ukuran sekitar dua meter dengan panjang 180 sentimeter dan masa pakai antara lima hingga sepuluh tahun, tergantung perawatan.
Namun, Baidi mengakui bahwa teknologi tersebut masih diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp600 juta per unit, sehingga belum banyak diadopsi pengelola SPBU.
Persoalan uap bahan bakar tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan staf khusus di Kementerian ESDM, Angga Wira. Menurutnya, beberapa senyawa kimia dalam VOC memiliki risiko serius bagi kesehatan manusia.
Ia menjelaskan bahwa benzena bersifat karsinogen atau pemicu kanker, etilbenzena juga berpotensi karsinogenik, toluena dapat memengaruhi sistem saraf, xilena bersifat iritan, sementara n-hexana dikenal sebagai zat neurotoksin yang dapat merusak saraf.
“Isu ini sangat relevan karena menyangkut kesehatan masyarakat sekaligus standar infrastruktur SPBU,” ujar Angga.
Lanjutnya, Kementerian ESDM membuka peluang untuk membahas lebih lanjut penerapan teknologi pengendalian uap bahan bakar tersebut sebagai bagian dari standar operasional SPBU.
Pemerintah juga berencana memfasilitasi diskusi lanjutan dengan Direktorat Teknik Lingkungan guna melihat kemungkinan penerapan teknologi tersebut sebagai persyaratan perizinan SPBU di masa depan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa investasi teknologi ini tidak kecil. Harga satu unit VRS mencapai sekitar Rp600 juta, atau sekitar 10 persen dari total biaya pembangunan sebuah SPBU.
Karena itu, pemerintah juga mendorong kemungkinan produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi dapat lebih terjangkau bagi para pengelola SPBU.
Diskusi yang digelar AJV ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat.
Sebab di balik aktivitas sederhana seperti mengisi bensin, terdapat persoalan kualitas udara yang tak selalu terlihat, namun dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang oleh pekerja SPBU maupun masyarakat yang setiap hari beraktivitas di sekitarnya. (NVR)
