JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang pra peradilan yang diajukan eks Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng, Ir Hanawijaya selaku pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar pada Kamis (26/2).
Dalam persidangan, ahli hukum pidana yang diajukan pemohon menilai penetapan tersangka terhadap pemohon diduga dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hal ini ditegaskan Prof. Dr. Muzakir SH, MH selaku saksi ahli pemohon. Ia menyatakan, dalam perkembangan hukum saat ini, penetapan tersangka tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif.
Ia menegaskan, minimal harus terdapat dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
“Penetapan tersangka tidak boleh tergesa-gesa. Harus ada dua alat bukti yang sah dan prosedur yang dilalui secara benar,” ujarnya usai persidangan.
Dalam keterangannya, sakai ahli juga mengkritisi kecenderungan penegak hukum yang dinilai memasukkan sejumlah perkara sektoral ke dalam kategori tindak pidana korupsi tanpa dasar tegas dalam undang-undang khususnya.
Ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.
Menurutnya, dalam sejumlah undang-undang sektoral seperti lingkungan hidup, pertambangan, maupun perbankan, tidak semua pelanggaran otomatis dapat ditarik menjadi perkara korupsi.
“Pelanggaran harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan serta-merta dikonstruksikan sebagai korupsi tanpa mandat normatif,” tegasnya.
Saksi ahli bahkan menyatakan perkara yang tengah diuji dalam pra peradilan ini murni merupakan perkara perbankan, sehingga harus tunduk pada rezim hukum perbankan dan kewenangan otoritas yang relevan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam persidangan diungkap sedikitnya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Pertama, pemohon disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Kedua, pemohon tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Ketiga, prosedur sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak calon tersangka dinilai tidak dijalankan.
Keempat, penyidik dinilai tidak memperlihatkan alat bukti primer dalam forum praperadilan.
Saksi ahli juga menegaskan, dalam uji pra peradilan, penyidik wajib menunjukkan dasar alat bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Mustafa MY Tiba, Dr. Sutanto, Teuku Afriadi, Wanda Parulian Lubis dan Muhammad Agung menegaskan, pra peradilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur dan prematur.
Menurut mereka, tindakan penetapan tersangka tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law.
“Jika hakim sependapat, maka penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah. Kami berharap hakim memiliki keyakinan yang sama dengan apa yang kami dalilkan, sehingga permohonan ini dikabulkan,* tandas Mustafa usai sidang.
Ia juga menekankan bahwa perluasan objek pra peradilan pasca KUHAP baru yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
“Pra peradilan bukan lagi formalitas. Ini instrumen konstitusional untuk memastikan setiap penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat,” ujar Mustafa.
Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap eks Direktur Unit Syariah BPD Jateng tersebut sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum. (NVR)
