2024 SEPTEMBER - 2024-09-14e-Sabtu-SMZ-Pray For Indonesia Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut Lagi

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah Indonesia kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang, dan kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil WALHI, Parid Ridwanuddin menegaskan, kebijakan ini berpotensi mengancam kedaulatan negara dan merusak lingkungan secara masif.

Menurutnya, ekspor pasir laut tak hanya merugikan Indonesia dari sisi daratan yang semakin mengecil, tetapi juga memperluas daratan negara lain, seperti Singapura, yang diketahui kerap membeli pasir laut dari Indonesia untuk proyek reklamasi.

“Jika pemerintah terus mengekspor pasir laut, maka mereka secara tidak langsung menjual kedaulatan negara kita kepada negara lain,” ujar Parid dalam pernyataannya, Minggu (15/;9).

Penambangan pasir laut, menurut Parid, berdampak negatif terhadap luas daratan di Indonesia. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya pulau-pulau kecil di pesisir, yang berdampak pada perubahan batas negara.

“Pulau-pulau kita hilang, daratan semakin mengecil, sementara negara tetangga justru memperluas wilayahnya dengan menggunakan pasir yang kita ekspor,” tegas Parid.

Selain itu, dampak lingkungan akibat ekspor pasir laut dinilai sangat merugikan. WALHI mencatat bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas ini mencapai lima kali lipat dari pendapatan yang dihasilkan melalui ekspor.

Parid pun menyayangkan kebijakan yang dianggap hanya menguntungkan korporasi dalam jangka pendek tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.

“Pemerintah hanya berpikir memberikan karpet merah kepada korporasi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang luas,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal mempertanyakan penerbitan aturan ekspor pasir laut yang dianggap kontroversial menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Faisal menilai bahwa kebijakan ini bisa berdampak signifikan bagi pemerintahan berikutnya, terutama terkait proyek pembangunan besar seperti rencana Prabowo Subianto untuk membangun Giant Sea Wall.

“Pembukaan kembali ekspor pasir laut sangat mencurigakan, apalagi Singapura adalah negara yang paling berkepentingan dengan pasir laut untuk memperluas daratannya,” ujar Faisal.

Ia juga menilai bahwa kebutuhan pasir laut untuk proyek dalam negeri, seperti pembangunan infrastruktur, seharusnya menjadi prioritas dibanding ekspor ke luar negeri.

“Pasir laut yang kita miliki sangat diperlukan untuk pembangunan tanggul raksasa, jadi kenapa diekspor?” kritiknya.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan ini tampak kurang matang dari sisi geopolitik dan ekonomi. Singapura selama ini menjadi salah satu pembeli utama pasir laut Indonesia untuk keperluan reklamasi, dan ekspansi wilayahnya melalui pasir ini mempengaruhi batas-batas negara dengan Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui juru bicara menteri, Wahyu Muryadi membantah bahwa kebijakan ini diambil karena desakan dari pihak pengusaha.

Menurut Wahyu, ekspor pasir laut merupakan bagian dari pemanfaatan sedimentasi laut untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk reklamasi.

“Kebijakan ini untuk pemanfaatan sedimentasi yang ada di laut, bukan untuk merusak lingkungan,” jelas Wahyu seperti dilansir dari Tempo.co.

Wahyu juga menekankan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan mendapatkan masukan dari ahli lingkungan serta oseanografi. Pemanfaatan sedimentasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan revisi beberapa peraturan Menteri Perdagangan yang mengizinkan ekspor pasir laut.

Meski banyak kritik, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wahyu menjelaskan bahwa ekspor pasir laut akan mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diharapkan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Ia juga menambahkan bahwa ekspor pasir laut akan dilakukan dengan kontrol ketat agar tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

Selain pasir laut, kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) juga mendapatkan perhatian. Wahyu menyebutkan bahwa kerjasama dengan perusahaan asal Vietnam untuk budidaya lobster di Indonesia akan menghasilkan investasi besar bagi negara.  (NVR)

By Editor1