JAKARTA, AKURATNEWS.co – Semua elemen masyarakat didorong tak cuma mengasihani penyandang disabilitas tapi juga memberikan previlage yang justru membatasi hak mereka.

Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Nasional (KND), Deka Kurniawan menyebut, hukum internasional saat ini tegas Deka telah menjadikan paradigma terhadap disabilitas berubah, dari sebelumnya charity base atau berbasis belas kasih menjadi right base, yaitu pemenuhan hak.

Deka menjelaskan, paradigma chartity ini malah membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.

“Tidak mampu, sehingga diberikan previlage tapi justru merugikan. Nggak boleh ngapa-ngapain, gak boleh dikasih kesempatan, karena memandang disabilitas, padahal punya hak yang sama,” papar Deka dalam seminar ‘Kita Inklusi, Kita Berprestasi’ yang diselenggarakan Universitas Trilogi, Jakarta berkolaborasi dengan Jurnalis Kreatif dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/9).

Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi yang mengikuti seminar tersebut, Deka menekankan bila charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Ssebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apapun.

“Kalau charity base itu bisa membantu ya membantu. Sama kayak sedekah, kalau kita punya uang bis sedekah, itu charity base. Tapi kalau right base, kita punya uang, kita nggak punya uang, kita mampu atau nggak mampu, kita harus memberikan apa yang menjadi haknya. Harus disediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Harus diatasi apa yang menjadi hambatan dan kendalanya,” ungkap pria yang sempat menjadi jurnalis dan aktif sebagai founder Rumah Autis di 2004 iini.

Di lingkungan pendidikan tinggi misalnya kata Deka, sejumlah aspek harus terpenuhi. Poin-poin yang harus dicatat, baik oleh kampus maupun mahasiswa, nomor satu adalah berkaitan dengan regulasi. Kampus tukasnya, harus membuat kebijakan-kebijakan, termasuk program anggaran yang bisa betul-betul memenuhi hak penyandang disabilitas. Termasuk pula penyediaan aksebilitas untuk disabilitas, salah satunya keberadaan toilet khusus disabilitas.

“Kemudian pencidikan inklusif, mulai dari penerimaan mahasiswa disabilitas, bahkan mashasiswa disabilitas itu berhak mendapatkan afirmasi. Mereka berhk mendapat soal berbeda, standar penilaian yang berbeda, itu hak yang harus dipenuhi. Kemudian mereka harus dilibatkan dalam semua aspek pembelajaran di kampus,” pesannya. (NVR)

By Editor1