JAKARTA, AKURATNEWS.co – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi.
Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ronald Loblobly selaku Koordinator Koalisi.
Dalam laporan tersebut, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam empat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Jampidsus.
Keempat kasus tersebut meliputi:
- Dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus Jiwasraya.
- Dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah proses lelang aset rampasan dari kasus Jiwasraya, khususnya saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang sebelumnya dimiliki oleh terpidana Heru Hidayat.
Lelang ini dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), sebuah perusahaan yang baru berdiri tiga bulan sebelum lelang.
Dugaan manipulasi dalam proses lelang ini mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp9,7 triliun lantaran saham PT GBU yang memiliki nilai keekonomian Rp12,5 triliun justru dilelang hanya sebesar Rp1,945 triliun. Proses ini diduga direkayasa agar tidak ada peminat lain sehingga PT IUM dapat memenangkan lelang dengan harga murah.
Ronald juga menekankan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa lepas tanggung jawab dalam kasus ini.
“Sebagai penyidik utama dalam kasus Jiwasraya sejak menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie pasti mengetahui nilai keekonomian PT GBU yang sesungguhnya. Ada dugaan keterkaitan dengan Andrew Hidayat, pemilik PT IUM, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi suap,” ujar Ronald.
Selain itu, ditemukan bahwa PT GBU memiliki cadangan batu bara yang sangat besar, dengan total reserves sebanyak 101,88 juta metrik ton.
Adaro Group disebut-sebut berkepentingan dalam mengakses sumber daya ini. Melalui perusahaan PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), Adaro Capital Limited pernah memberikan pinjaman sebesar USD 100 juta atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU untuk pembangunan infrastruktur tambang.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan bisnis besar di balik lelang yang dimenangkan PT IUM, yang berpotensi merugikan negara.
“Jika saham PT GBU dilelang dengan harga wajar, seharusnya negara bisa mendapatkan keuntungan lebih besar,” tambah Ronald.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Zarof Ricar Kasus lain yang disorot dalam laporan ini adalah penanganan kasus suap yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Zarof diduga menerima uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas untuk pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan. Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zarof hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, bukan suap.
Koalisi menilai bahwa ada upaya untuk melindungi Zarof Ricar melalui dakwaan yang lebih ringan.
“Seharusnya, dengan bukti uang suap sebesar Rp920 miliar dan emas, kasus ini dikategorikan sebagai suap, bukan sekadar gratifikasi. Ini menunjukkan adanya dugaan intervensi dari pihak Kejaksaan, termasuk Jampidsus,” kata Ronald.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam kasus-kasus tersebut. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan dari Kejaksaan Agung yang menghambat proses pemeriksaan terhadap Jampidsus.
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke KPK, namun terhambat karena dugaan adanya perlindungan dari Kejaksaan Agung. Kami mendesak agar KPK bertindak independen dan tidak takut menindak siapapun yang terbukti bersalah, termasuk pejabat tinggi Kejaksaan,” tegas Ronald.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi tapi malah diduga melakukan korupsi.
Dengan laporan ini, publik menunggu langkah konkret dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan skandal korupsi di tubuh Kejagung. (NVR)
