JAKARTA, AKURATNEWS.co – Baru-baru ini, A. Hamid Ali (80), seorang pemilik PT NKLI meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas.

Hamid bersama dua anaknya dan satu menantunya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Juni 2024.

Padahal alat bukti yang dipakai menetapkan tersangka terhadap empat orang keluarga Hamid diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu, berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI, Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“Ijin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal. Informasi terkini Gedung KAP Umaryadi jadi tempat penyimpanan uang palsu sebesar Rp22 miliar yang belum lama ini terbongkar,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Kuasa Hukum PT. NKLI kepada di Jakarta, Senin  (22/7).

Sugeng mengatakan, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula tatkala pada Mei 2019, Hamid dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis di bidang batubara. Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku Bendahara Umum di salah satu ormas keagamaan.

“Ferry juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan Ketua ormas keagamaan itu dan mantan Dirut PLN,” jelasnya.

Singkat kisah, sambung Sugeng, Hamid dan puteranya tergerak hatinya ketika Ferry Setiawan meminta dana sebesar Rp33,3 miliar untuk membeli 51 persen perusahaan tambang batubara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30 persen atas nama Ferry Setiawan dan 16 persen untuk Asnil.

Setelah uang Rp33 miliar dan saham 46 persen diterima, Ferry Setiawan dan kawan-kawan, ternyata pemilik 51 persen saham PT BIC tak menerima pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No 4, tanggal 16 Januari 2020.

Berdasarkan peristiwa penipuan tersebut, Hamid dan keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021.

Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020 atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 November 2020, dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022 pada 12 Mei 2022.

“Sedangkan uang Hamid sebesar total Rp44 miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46 persen saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan,” paparnya.

Menurut Sugeng, Asnil, dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana Hamid dan keluarganya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, dengan mobil Pajero yang dijual untuk kepentingan persero, serta memakai Hasil Audit Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang didalamnya diduga memuat keterangan palsu, sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.

“Pihak keluarga A Hamid Ali dituduh menjual mobil Pajero Sport, aset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku Dirut. Padahal, berdasarkan Skin-Forensic Audit yang dilakukan Independen Forensic Auditor Purwady Setiono (Ady Setio), SE, MM, Ak, CFA, CIA, CISA, CPM, penjualan mobil Pajero tersebut atas perintah Asnil selaku Dirut PT NKLI untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan,” jelasnya.

Sedangkan Barang Bukti berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang diminta oleh Asnil dilakukan tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. Pihak auditor tidak melakukan kunjungan ke kantor PT NKLI guna melakukan wawancara dengan pihak keluarga dan staf kantor. Bahkan pihak auditor tersebut menyatakan tidak diberikan akses yang cukup oleh Ferry Setiawan dan Asnil, terhadap data keuangan dan rekening bank perusahaan.

Berdasarkan hasil restatement audit tahun 2020 No. 053/S.LL/MYA/VII/2024, Laporan Keuangan disajikan kembali dengan menggunakan dokumen dan data transaksi yang sesuai. Hal ini berbeda dengan data pada Laporan Keuangan yang disediakan pelapor kepada KAP Umaryadi. Pada 29 Oktober 2023, KAP Umaryadi dicabut izinnya sebagai pemberi jasa Akuntan Publik oleh Kemenkeu dengan pemberitahuan nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023.

Asnil dan Ferry Setiawan juga diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Perseroan, melalui RUPS tanggal 21 Juni 2021, yang telah disahkan oleh Dirjen AHU. Sehingga, sejak itu bukanlah lagi Direksi dan Komisaris Perseroan. Pada 22 November 2021, PT NKLI telah memohon penghentian Laporan Penyidikan tersebut diatas dan telah disampaikan kepada Dirtipideksus.

Anehnya, alih-alih melanjutkan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021 yang telah memiliki bukti lebih dari cukup, dengan kerugian Rp44 miliar, kata Sugeng, Dittipiddeksus Bareskrim Polri malah menghentikannya.

Sebaliknya terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM yang telah tiga tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A. Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA, serta menantunya ET, menjadi tersangka, pada 11 Juni 2024.

“Diduga ada faktor “perdagangan pengaruh” (Trading in Influence) dan/atau atensi Irjen (Pol) ADJ “ ujarnya.

Persangkaan lainnya, sambung Sugeng, Asnil dan Ferry Setiawan yang tidak pernah setor modal terkait dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp47 miliar. Tuduhan ini tentu tidak mendasar, lantaran fund raising untuk working capital capex maupun opex PT, NKLI 100 persen dilakukan Hamid dan keluarganya, dengan menjaminkan harta, aset dan rumah pribadinya.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, menurut Sugeng, Hamid dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri. Hamid pun meminta Presiden Jokowi, Kapolri dan Kompolnas turun tangan memberikan perlindungan hukum.

“Saya minta Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan memberi atensi pada kasus ini” ujar Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ini

Untuk diketahui, Ferry Setiawan, suami artis Eddies Adelia, adalah mantan narapidana dalam dua kasus pidana berbeda yaitu kasus korupsi dan penipuan penggelapan.

Tahun 2006, Ferry Setawan divonis delapan bulan penjara oleh PN Ciamis dalam perkara kasus korupsi. Berdasarkan putusan Nomor: 318/Pid.B/2014/PN.Jkt. Sel, Ferry Setiawan kembali divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014 di PN Jakarta Selatan, dalam perkara penipuan dan/atau TPPU. (NVR)

By Editor1