JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik internal bisnis travel haji dan umrah merembet ke ranah hukum.

PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan aset perusahaan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/7/2025).

Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengungkapkan laporan itu muncul setelah manajemen menemukan indikasi penyalahgunaan dana operasional perusahaan. Dana yang seharusnya dipakai kebutuhan bisnis, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga.

“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suryandaru, Jumat (29/8).

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham dan menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

PT Cheria Halal Wisata telah menyerahkan sejumlah dokumen keuangan dan data aset kepada penyidik sebagai bukti awal. Manajemen yakin barang bukti yang ada cukup kuat untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Bukti yang kami miliki cukup kuat. Kami mendukung penuh aparat kepolisian dalam mengusut laporan ini,” tambahnya.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.

Cheria Holiday selama ini dikenal sebagai salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Namun, sejak restrukturisasi perusahaan yang melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata, muncul persoalan terkait pengelolaan dana dan aset.

Dalam masa transisi, pihak manajemen menemukan adanya dugaan ketidakwajaran penggunaan dana yang masih dikendalikan oleh pihak lama. Kondisi itu mendorong perusahaan mengambil langkah hukum.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. PT Cheria Halal Wisata menyatakan siap menambah bukti bila diminta penyidik, meski tetap membuka ruang komunikasi jika ada penyelesaian sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, Cheriatna bersama Farhah Chefa Qonita dan Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi juga pernah menggugat PT Cheria Halal Wisata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Manajemen PT Cheria Halal Wisata juga mengingatkan publik agar berhati-hati dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Mereka menegaskan seluruh aktivitas usaha di bawah nama lama tersebut telah dihentikan secara resmi. (NVR)

By editor2