JAKARTA, AKURATNEWS.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Korps Brimob sebagai pelanggar kode etik dalam kasus insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aparat membubarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar penanganan kasus dilakukan secara tuntas, dengan melibatkan Kompolnas sejak awal.

“Saya, Kadiv Propam tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, ketujuh anggota Brimob yang terlibat dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Dari gelar awal kita sepakati, bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar telah terbukti langgar kode etik profesi kepolisian,” jelas Irjen Abdul Karim.

Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.

Mereka terdiri dari dua personel yang berada di kursi depan rantis, yakni Bripka R sebagai pengemudi dan Kompol C di kursi penumpang, serta lima personel lain di bagian belakang: Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua anggota lainnya yang identitasnya belum dipublikasikan.

Meski fokus awal masih pada sanksi etik, Abdul Karim menegaskan proses pidana juga akan berjalan setelah rangkaian pemeriksaan internal rampung.

“Untuk pidana tetap berjalan, tapi saat ini kami utamakan dulu proses etik. Setelah itu baru dilimpahkan ke penyidik untuk penanganan pidana,” tambahnya.

Seperti diketahui, Affan Kurniawan, korban dalam insiden ini, diketahui bukan bagian dari massa aksi. Ia sedang menjalankan tugas sebagai driver ojol untuk mengantarkan pesanan makanan ketika rantis Brimob melintas dan melindasnya.

Peristiwa tersebut langsung memicu gelombang reaksi publik. Rekan-rekan ojol dari berbagai komunitas menggelar aksi solidaritas mengantar jenazah Affan ke tempat peristirahatan terakhir.

Tagar #KeadilanUntukAffan juga sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak pihak mendesak Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Polri dalam proses pidana terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut, sekaligus kepastian keadilan bagi keluarga Affan Kurniawan. (NVR)

By editor2