JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus sengketa tanah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat semakin memanas setelah sejumlah warga dan pemilik properti mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah.

Warga yang telah menempati wilayah ini selama puluhan tahun, dengan dokumen kepemilikan sah dan taat membayar pajak, kini menghadapi ancaman penggusuran akibat keputusan pengadilan yang dianggap sepihak.

Perkara ini mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan hak kepada PT. Bank Mandiri atas sebidang tanah ex-eigendom Nomor 408 di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir seluas 10.000 meter persegi, setelah dikurangi 901 meter persegi yang dikuasai PT. Kantor Pos.

Namun, keputusan ini menjadi kontroversial karena lokasi tanah yang dieksekusi berada di Jalan Kali Pasir, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, yang berbeda dari objek sengketa yang diputuskan.

Penelusuran terhadap kasus ini menunjukkan adanya dugaan kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan perkara tanpa mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung No 7/2001 tentang pemeriksaan setempat (descente). Pengadilan juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang objek sengketa, yang mengindikasikan eksekusi ini dipaksakan.

BPN sendiri telah menyatakan bahwa ex-eigendom No. 408 adalah tanah bekas hak barat yang statusnya telah berubah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang memaksakan eksekusi lahan di kawasan padat penduduk ini? Apakah ada oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah?

Warga setempat, seperti Cici dari Kalipasir menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana penggusuran ini.

“Kami berharap tidak ada penggusuran yang sewenang-wenang di daerah ini. Sebagai warga kecil, kami pasti akan terkena dampaknya, baik secara mental maupun perekonomian,” ujar Cici, yang telah tinggal di Kalipasir secara turun-temurun, Senin (27/8).

Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Cikini, Andi Alfrizal juga mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami berharap proses eksekusi dilakukan dengan adil dan tanpa keributan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai sidang pemeriksaan setempat, Andi menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai ketua RT, tidak pernah ada sidang di lokasi tersebut.

“Kalau ada, saya pasti tahu karena saya kepala lingkungan di sini,” tegasnya.

Pemilik Gedung PT Mitra Mata yang berada di Jalan Kali Pasir No. 16, Kelurahan Cikini dengan tegas juga menolak rencana eksekusi ini. H. Yohanes, perwakilan PT Mitra Mata, menyatakan bahwa eksekusi ini adalah tindakan tidak adil dan keliru.

“Putusan pengadilan yang menjadi dasar menyatakan bahwa lahan yang menjadi hak Bank Mandiri berlokasi di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, namun tidak menyebutkan batas-batas dan nomornya. Mengapa tiba-tiba putusan eksekusi tersebut justru loncat menjadi di Jalan Kali Pasir?” tanya Yohanes.

Kuasa hukum PT Mitra Mata, Suryantara, mengecam keras rencana eksekusi ini yang dianggap melanggar hukum dan prosedur yang berlaku.

“Ada kesalahan fatal dalam penentuan objek eksekusi ini. Pengadilan tidak menjalankan kewajiban untuk memeriksa objek perkara secara setempat, dan BPN tidak pernah dilibatkan untuk mengukur ulang objek sengketa,” ungkap Suryantara.

PT Mitra Mata telah mengajukan perlawanan hukum terhadap eksekusi ini di PN Jakarta Pusat dan meminta perlindungan hukum dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwenang. Kami juga mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Suryantara.

PT Mitra Mata juga telah mengajukan pengaduan ke Menkopolhukam, menyoroti kemungkinan adanya mafia peradilan di balik kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada mafia peradilan di baliknya. Pengaduan kami diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” kata Suryantara.

Kasus ini sendiri menggambarkan betapa rawannya masyarakat kecil terhadap praktik mafia tanah. Warga Cikini, yang telah lama mendiami wilayah tersebut dengan dokumen kepemilikan sah, kini menghadapi ancaman penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan memberikan keadilan kepada rakyat kecil.  (NVR)

By Editor1