JAKARTA, AKURATNEWS.co – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama sejumlah OKP dan lembaga kemahasiswaan melaporkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Syamsir Rahman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7).
Laporan itu buntut dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Kalsel tahun 2022-2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp32 miliar.
SMUK menyebut ada dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta dalam praktik monopoli tender.
Ketua Umum SMUK, Ahmad Zaki yang memimpin pelaporan menyebut kedatangan mereka bukan untuk “bertamasya”.
“Hari ini kami datang ke gedung KPK bukan untuk bertamasya, melainkan untuk membawa jeritan hati rakyat Kalimantan Selatan yang hak-haknya diduga kuat telah dirampok oleh segelintir pejabat culas demi memperkaya diri dan kelompoknya,” tegas Ahmad Zaki.
SMUK melayangkan empat tuntutan utama kepada KPK yakni:
1. Memeriksa Ir. Syamsir Rahman selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Memeriksa Imam Subarkah, SP, mantan Sekretaris Dinas Pertanian 2022-2026 selaku PPK yang juga diduga merangkap Komisaris PT. Cahaya Hati Group.
3. Memeriksa Direksi PT. Cahaya Hati Group, termasuk Kiswono Al Aziz selaku Direktur.
4. Mendukung penuh KPK menuntaskan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Dinas Pertanian Kalsel secara transparan dan akuntabel.
Ahmad Zaki juga menyebut instansi yang seharusnya mengurus ketahanan pangan justru diduga menjadi “sarang subur” praktik KKN yang terstruktur dan masif.
Ia menyoroti peran Imam Subarkah. Menurut SMUK, Imam yang kini menjabat Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Kalsel, diduga kuat mengatur pemenangan proyek saat masih menjabat di Dinas Pertanian.
“Rekam jejak masa lalunya di dinas pertanian harus dibongkar secara tuntas, karena aroma busuk pengaturan proyek diduga kuat bersumber dari kedekatan dan penyalahgunaan wewenang yang ia miliki,” kata Zaki.
Lebih tajam lagi, SMUK menduga ada konflik kepentingan. Imam Subarkah disebut-sebut merangkap sebagai Komisaris di PT Cahaya Hati Group, sementara perusahaan rekanannya, CV Cahaya Hati, diduga menjadi pemenang tunggal tender di dinas yang sama.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat publik ikut menanam kaki di dalam korporasi swasta yang bertarung merebutkan proyek di instansi yang pernah ia pimpin,” ujar Zaki.
Direktur PT Cahaya Hati Group, Kiswono Al Aziz juga diminta diperiksa KPK. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 9 Februari 2023, Kiswono juga tercatat sebagai Direktur CV Cahaya Hati.
SMUK merinci, pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, CV Cahaya Hati disebut menguasai seluruh paket pekerjaan di Dinas Pertanian Kalsel.
“Tidak tanggung-tanggung, total keseluruhan anggaran pekerjaan yang mereka lahap mencapai angka kurang lebih Rp32 miliar,” ucap Zaki.
“Anggaran sebesar itu bukanlah uang nenek moyang mereka, melainkan uang keringat rakyat, uang pajak rakyat yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan petani dan ketahanan pangan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Ia mendesak KPK segera turun ke Banua, memanggil para terduga, dan menetapkan tersangka.
“Wahai para penyidik KPK, jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja! Uang Rp32 miliar yang dimonopoli CV Cahaya Hati di bawah lingkaran kroni Syamsir Rahman, Imam Subarkah, dan Kiswono Al Aziz adalah bukti nyata keadilan di Kalsel sedang diinjak-injak,” tegas Zaki. (NVR)
