CILACAP, AKURATNEWS.co – Dugaan pemalsuan tanda tangan surat pelunasan hutang berujung ke Kantor Polisi, pelapor berinisial SM (pelapor) 42 tahun seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan SP dengan Nomor : STTPP/434/XI/2024/SPKT/Polresta Cilacap pada hari Sabtu, 9 November 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor SM.
“Menurut keterangan klien kami, si terlapor ini sekitar 5 tahun lalu meminjam uang sejumlah 700 juta untuk modal usaha. Namun terlapor hingga saat ini belum juga menyicil hutangnya ke pelapor. Kemudian, tiba-tiba pelapor mendapatkan surat pernyataan hutang bahwa terlapor telah melunasi hutangnya tersebut” ujar Puguh Triwibowo ST.,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Pelapor dari LBH PISAU, kepada awak media di halaman Polresta Cilacap, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Puguh mengatakan bahwa seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Gayung bersambut, SM menyebut bahwa dirinya tidak merasa menandatangani surat pernyataan pelunasan utang piutang dengan SP pada tahun 2022.
Kendati demikian, SM mengetahui bahwa terlapor memang sempat membuat surat pernyataan tersebut, lantaran SP (terlapor) memohon kepada SM untuk mengatakan kepada orangtuanya bahwa hutang SP lunas sambil memegang surat pernyataan tersebut dengan maksud menenangkan orangtuanya yang sedang sakit keras pada saat itu.
“Saya ikuti kemauan SP untuk mengatakan ke orangtuanya sambil menunjukkan surat itu seolah-olah hutangnya ke saya itu lunas biar orangtuanya tenang. Dan saya tidak pernah menandatangani suratnya, itu tanda tangan palsu, eh.. surat itu sekarang malah jadi alasan SP kalau hutang dia itu seakan-akan beneran udah lunas” cetus SM.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, SM menyatakan sangat merasa dirugikan setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, “Didampingi kuasa hukum saya, ini saya melaporkan atas tindakan pidana pemalsuan tandatangan” bebernya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah dengan harapan terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, beberapa hari lalu awak media menemui SP di Cafe miliknya pada hari Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sidareja. Dalam kesempatan itu, SP menuturkan bahwa ia memiliki bukti transferan pembayaran utang kepada SM.
Selanjutnya, SP meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti transferan pengembalian pembayaran utang yang dimaksud kepada SM, dan buktinya akan diprint terlebih dahulu. Lalu SP mengatakan akan memberitahu pertemuan berikutnya melalui mas A, katanya./Ib