JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Penetapan ini menandai titik balik penting dalam pengusutan mega-skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Reza Chalid, yang dikenal luas sebagai “Saudagar Minyak” atau The Gasoline Godfather, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Nama Reza sudah lama dikenal publik karena pengaruhnya dalam bisnis migas nasional, dan kini keterlibatannya kembali disorot melalui jalur hukum.
“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra Reza Chalid sebagai tersangka. MKAR adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang disebut-sebut sebagai entitas yang ikut mengatur arus distribusi dan perdagangan minyak mentah secara tidak sah.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Reza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga berfungsi sebagai kantor operasional yang terlibat dalam pengaturan transaksi migas.
Reza Chalid selama ini dikenal sebagai sosok yang menguasai berbagai sektor usaha, dari ritel, industri minuman, kelapa sawit, hingga perdagangan migas.
Kiprahnya di bidang impor minyak menjadikannya figur sentral dalam distribusi energi nasional hingga akhirnya turut terseret dalam dugaan penyimpangan tata kelola minyak negara.
Selain Reza Chalid, delapan tersangka lain yang dijerat dalam gelombang baru kasus ini terdiri dari sejumlah eks pejabat dan pegawai Pertamina serta pihak swasta. Mereka adalah:
- AN (VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015)
- HB (Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina 2014)
- TN (SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2017–2018)
- DS (VP Crude and Product Pertamina 2018–2020)
- HW (mantan SVP Integrated Supply Chain)
- AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping)
- MH (Senior Manager PT Trafigura)
- IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
“Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata niaga minyak mentah dan produk kilang yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara,” lanjut Abdul Qohar.
Kejagung merinci bahwa total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah via broker/DMUT: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM via broker/DMUT: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi BBM (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan keterlibatan lainnya dalam mega-skandal ini, termasuk kemungkinan adanya aset yang akan disita dari para tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi dan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lainnya juga akan terus berjalan.
Kejagung menyebut bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satu prioritas strategis dalam membenahi tata kelola sektor energi dan mempersempit ruang penyimpangan yang merugikan negara secara sistemik. (NVR)
