JAKARTA AKURATNEWS.co – Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H.,M.Hum., LL.M resmi meluncurkan lembaga baru bernama Indonesia Innocent Project (IIP) atau Perkumpulan Perjuangan Kebenaran dan Keadilan Nusantara.
Peresmian dilakukan di kantor pusat OC Kaligis & Rekan, Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
IIP ini sendiri dibentuk sebagai wadah advokasi bagi warga yang menjadi korban salah vonis atau dugaan penyimpangan proses hukum.
Lembaga ini akan memberikan pendampingan hukum gratis, kajian akademik dan advokasi, dengan fokus pada kelompok rentan yang kesulitan akses bantuan hukum.
“Tujuan lembaga kami, memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan keadilan di hadapan hukum,” kata Kaligis yang sudah 60 tahun berkarier sebagai pengacara.
Kaligis menyebut ide IIP muncul saat bertukar pikiran dengan para asisten muda di kantornya seperti Alexa Kaligis, Praise Karinda dan Raihan Fajar.
Saat menangani kasus korporasi berbahasa Inggris, mereka menemukan banyak berkas perkara si miskin yang dibela Kaligis secara pro bono.
“Dari situ kami mengkonsep Deklarasi Indonesia Innocent Project,” ujar Kaligis.
Deklarasi itu mendapat dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2026 di kediamannya di Solo. Jokowi pun membubuhkan tanda tangan di samping tanda tangan Kaligis.
Pada 28 Mei 2026, deklarasi dilegalisasi Notaris Dewi Sugina Mulyani dengan Nomor Pencatatan 399/Reg/V/2026. Anggaran dasar dibuat dalam dua bahasa dengan dikonsep tim pengacara milenial tersebut, disaksikan Bernard Kaligis LLM, David Kaligis BSc. SH., MH, dan tim OC Kaligis & Rekan.
Akte notaris ditandatangani ulang pada 6 Juni 2026 dengan sedikit perubahan sesuai petunjuk Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dr. Widodo, SH., MH.
“Spirit anggaran dasar tetap berpegang pada konsep dasar pembentukan IIP,” tegas penulis 130 buku hukum itu.
Saat peresmian, Kaligis memaparkan sejumlah kasus yang pernah ditangani seperti
– Kasus para sopir PPD yang gagal dapat pensiun. Kaligis membayar pensiunan mereka sampai istri terakhir meninggal, melalui putusan MA Nomor 3042K/Pdt/1992.
– Kasus pidana Prita Mulyasari yang diviralkan karena kritik RS. Kaligis memenangkan perkara Nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG.
– Kasus mahasiswa ITB Veno Akbar Fathurrochman yang terjebak “joki” ujian. Melalui tim asisten, Kaligis membebaskannya. Kini Veno sudah lulus ITB dengan gelar Ir, perkara Nomor 746/Pid.B/2020/PN.MKS.
– Terbaru, pembebasan tiga mahasiswa IKJ: Yasmin Sekar Kinasih, Dyah Koenti Lestari, dan Tania Wulan Mokoginta, lewat mekanisme Restoratif Justice di Polsek Menteng.
Kaligis juga menyebut dirinya pelopor Restoratif Justice. Hal itu disampaikan dalam pidato pengukuhan profesornya 8 November 2008 berjudul Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif. Disertasi doktornya pun berjudul Perlindungan Hukum atas Hak Azasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.
Inspirasi IIP sendiri datang dari America Innocent Project. Kaligis tergerak setelah melihat kisah Archie Williams di America’s Got Talent, warga yang dipenjara 37 tahun di Louisiana karena salah vonis. (NVR)
