JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan ini diumumkan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di gedung Kejagung, Kamis (4/9).

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.

Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dengan didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Sebelum hari ini, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami dugaan keuntungan yang didapat Nadiem terkait pengadaan laptop chromebook untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 menganggarkan Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop. Proyek ini ditujukan menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya di wilayah 3T.

Namun, penggunaan sistem operasi Chrome OS (Chromebook) dalam laptop tersebut dinilai tidak efektif karena masih banyak daerah yang tidak memiliki akses internet memadai.

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat orang tersangka yang merupakan mantan pejabat dan staf di Kemendikbudristek:

  1. Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  2. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  3. Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp480 miliar akibat pengadaan item software (CDM),
  • Rp1,5 triliun dari praktik mark up harga laptop.

Dengan status tersangka ini, Nadiem Makarim berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jumbo ini. (NVR)

By editor2