JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali mengalami penundaan.

Agenda yang sedianya digelar Kamis (4/9) sebagai sidang terakhir dengan pembacaan putusan, dialihkan ke pekan depan.

Penundaan dilakukan lantaran majelis hakim memutuskan sidang pembacaan putusan akan digelar secara offline.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara yang diwakili Griffinly Mewoh menyebut, keputusan itu diambil untuk memastikan kliennya dapat hadir langsung di ruang sidang.

“Alasan kemarin sidang online karena situasi tidak kondusif. Namun, karena ini sidang terakhir, kami minta sidang digelar offline agar Mas Fariz bisa hadir langsung mendengar putusan,” ujar Griffinly usai persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara tanpa rehabilitasi. Namun tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.

“Mas Fariz sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalau pun penjara, ya sudah tidak perlu banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan memberikan rehabilitasi,” kata Griffinly.

Meski menjalani masa tahanan, Fariz tetap menunjukkan sisi produktifnya. Sang legenda musik tanah air itu banyak menghabiskan waktu dengan membaca buku detektif serta menulis, termasuk lirik lagu baru.

“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi, dia menulis. Buku menjadi teman setia Mas Fariz selama di Rutan Polres hingga Cipinang,” jelas Griffinly.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba berhak mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi.

Tim kuasa hukum Fariz RM menekankan poin tersebut sebagai dasar permohonan agar majelis hakim tidak semata-mata menjatuhkan vonis pidana penjara.

“Kami berharap hakim menjadikan ini sebagai momentum untuk menegakkan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar hukuman,” tambah Griffinly.

Dengan penundaan ini, sidang putusan Fariz RM akan digelar pekan depan secara offline. Terdakwa dan penasihat hukumnya dipastikan hadir langsung untuk mendengar vonis yang akan dibacakan majelis hakim.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Fariz RM harus kembali mendekam di balik jeruji untuk waktu lama, atau justru mendapatkan kesempatan pulih melalui jalur rehabilitasi. (NVR)

By editor2