SURABAYA, AKURATNEWS.co –Perangkat desa di dalam UU ASN memang tidak disebutkan masuk dalam ASN. Namun harus diingat, kepala desai dipilih warga desa melalui Pilkades dan digaji dari dana desa yang bersumber dari APBN. Hal ini berarti kesetiaan dan loyalitas aparat desa harusnya kepada negara.

“Gaji kepala desa diusulkan DPR dalam ketentuan UU No 6/2014, juga dalam Peraturan Pemerintah No 11/2019, yang salah satunya mengatur gaji kepala desa. Nah, gaji kepala desa itu bersumber dari dana desa,” terang periset di Center for Social Policy Surabaya, Jawa Timur, Rosdiansyah, Selasa (21/11).

Sementara, lanjutnya, alokasi dana desa diberikan pemerintah pusat ke desa-desa.

“Artinya, dari segi penggajian, kepada desa hampir mirip dengan ASN yang juga digaji dari APBN. Kalau bersumber dari APBN, maka kesetiaan dan loyalitas aparat desa harusnya kepada negara, bukan kepada rezim yang sedang berkuasa,” terang alumnus Unair Surabaya yang pernah dua tahun studi lanjut di Belanda ini.

“Sehingga dalam Pilpres 2024, maka tidak boleh ada kontestan yang memanfaatkan kepala desa. Walaupun bukan ASN, kepala desa mendapatkan dana dari APBN. Maka tidak boleh ada kontestan Pilpres 2024 menarik aparat desa ke politik praktis yang levelnya di bawah negara,” bebernya.

Sementara itu, Juru bicara capres Koalisi Perubahan,Anies Baswedan, Surya Tjandra menegaskan, dukungan perangkat desa pada salah satu paslon merupakan tindakan berbahaya, sehingga menjadi pertimbangan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu.

“Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN,” katanya, Selasa (21/11).

Ia juga menyayangkan perilaku cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 bersama delapan organisasi perangkat desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).

“Kami juga menyayangkan perilaku Pak Gibran terkait peristiwa ini, yang lagi-lagi memberi bukti untuk rakyat harus peduli dan secara aktif ikut mengawasi pelaksanaan pemilu tahun depan, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata,” kata Surtjan, panggilannya.

Menjaga netralitas politik perangkat desa, lanjut Surtjan, penting untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.

“Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil. Ia juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh,” ujarnya.

Dengan kata lain, ujarnya, integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu, dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum.

“Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh Pak cawapres tanpa malu sedikit pun,” tegas Surtjan.

Terpisah, Juru bicara Anies Baswedan, Tatak Ujiyati menyebut, sikap politik delapan organisasi kepala desa yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran ditengarai merusak sportifitas Pilpres.

Ditegaskan Tatak, mobilisasi aparatur sipil negara atau ASN untuk memilih capres tertentu hanya bisa dilakukan pemerintahan yang sedang berkuasa.

“Mobilisasi ASN untuk milih capres tertentu begini hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan berkuasa,” ujarnya, Selasa (21/11).

Tatak pun mengibaratkan keterlibatan atau dukungan aparat pada Prabowo-Gibran ini seperti wasit yang juga ikut main bola, dan berpotensi merusak permainan.

“Wasit kok ikut main bola. Rusak permainan,” tandasnya. (NVR)

By Editor1