JAKARTA, AKURATNEWS.co – Buntut tudingan kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan bagi pria yang kini konsen kembali dibidang telekomunikasi dan informatika ini dilayangkan Perwakilan Pilar 08 pada Selasa (2/1).

Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut, pihaknya mempermasalahkan cuitan Roy Suryo di akun X (Twitter) yang menuding Gibran curang karena menggunakan tiga mikrofon.

“Bukan hanya Gibran saja yang dituduh melakukan kecurangan, tetapi KPU RI dalam cuitannya tersebut, sehingga cuitan kebohongan itu dibantah langsung KPU dan Surat Pernyataan Bersama Konsorsium Stasiun TV Penyelenggara Debat Cawapres ke-2,” kata Hanfi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun X atas nama @KRMTRoySuryo1.

Roy Suryo dilaporkan dengan pasal tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Roy sebelumnya menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Ia menyebut Gibran mengenakan tiga alat yakni clip on, hand held dan earphone. Roy lantas melayangkan tudingan terkait ini.

Tudingan Roy in dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia turut menyebut Roy justru menyebarkan fitnah.

Konsorsium penyelenggara debat calon wakil presiden 2024 juga buka suara soal tudingan adanya earphone spesial untuk Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Roy Suryo. Dalam keterangannya, konsorsium yang terdiri dari Transmedia, KompasTV, dan BTV menegaskan tidak memberikan keistimewaan ataupun preferensi perlakuan khusus pada calon mana pun.

Mereka mengatakan segala hal yang menyangkut persiapan debat dilaksanakan terbuka di bawah arahan KPU dengan mengundang semua tim paslon

Persiapan debat melalui diskusi yang sangat rinci menyangkut materi debat, panelis, desain panggung, pengaturan lampu, hingga jenis mikrofon yang akan dipakai.

“Prinsip utama yang dimintakan KPU adalah kesetaraan dan keadilan bagi seluruh peserta, untuk memastikan pesan dalam debat sampai pada publik dengan cara sebaik-baiknya. Ini termasuk jatah waktu penyampaian, jumlah tim pendukung, sampai dengan tone dan volume mikrofon,” konsorsium penyelenggara debat kedua melalui keterangan tertulis, Senin (25/12).

“Ketiga cawapres memakai alat pengeras suara yang sama, meliputi tiga lapis devices sekaligus,” lanjutnya.

Roy sendiri mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan Relawan Pilar 08 di Bareskrim Polri terkait dirinya.

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy, Rabu (3/1).

Ia belum mau memberi tanggapan lebih lanjut. Tanggapan resmi akan disampaikannya bersama tim hukum.

“Insha Allah besok atau lusa akan ada sikap atau anggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” ujarnya. (NVR)

By Editor1