Dimulai dari Literasi, PWI dan AFPI Perang Lawan Pinjol Ilegal

0
IMG_5187

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menggenjot literasi keuangan digital.

Kerja sama ini menyasar peningkatan pemahaman masyarakat terkait layanan peer-to-peer lending atau pindar, sekaligus menekan korban pinjaman online ilegal.

Penandatanganan MoU dan workshop bertema literasi pindar digelar di Jakarta, Kamis (6/8).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kolaborasi ini didorong masih tingginya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal akibat minimnya pemahaman.

“PWI bersama AFPI hari ini menggelar workshop dan juga menandatangani MoU. Kenapa? Karena kita ketahui bersama banyak masyarakat kita, terutama masyarakat yang kurang paham atau terbatas informasi dan literasi keuangannya menjadi korban pinjaman online ilegal,” ujar Munir.

Menurutnya, di era digital saat ini akses pinjaman bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui perusahaan pindar yang jumlahnya kian marak. Kondisi ini membuat masyarakat rentan jika tidak dibekali pengetahuan yang cukup.

“Kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban di era pinjaman bisa dilakukan secara online,” lanjutnya.

Dalam MoU ini, PWI dan AFPI sepakat memanfaatkan jaringan wartawan dan media masing-masing sebagai saluran edukasi ke publik.

“Kami mendorong agar bersama-sama meliterasi masyarakat, mengedukasi masyarakat melalui wartawan. Kita ini wartawan bisa mendorong bagaimana pinjaman online ini menjadi bagian yang betul-betul dipahami oleh masyarakat sehingga tidak jadi korban pinjaman online ilegal,” jelas Munir.

Senada dengan Munir, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan kolaborasi dengan insan pers penting agar informasi tepat guna menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.

“Kolaborasi ini bertujuan agar supaya message ataupun berita sampai ke masyarakat yang berada di level paling bawah,” kata Entjik.

AFPI juga menyoroti modus penagihan yang dilakukan pinjol ilegal yang dinilai tidak beretika dan cenderung intimidatif.

“Seperti diketahui, proses penagihan yang dilakukan oleh petugas pinjol ilegal ini amat intimidatif dan tidak beretika. Karena itu publik perlu diliterasi agar mereka bisa lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada pelaku usaha pindar,” tegas Entjik.

Ia menekankan, literasi menjadi kunci agar masyarakat mampu membedakan antara perusahaan pindar yang terdaftar dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.

“Ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol ilegal,” pungkasnya.

Kerja sama PWI-AFPI ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan inklusi keuangan digital yang sehat. Dengan peran media, diharapkan masyarakat tidak hanya paham cara mengakses pindar legal, tetapi juga memahami risiko, bunga, dan hak-hak sebagai peminjam.

Hingga saat ini, OJK mencatat masih banyak pengaduan terkait pinjol ilegal. Melalui sinergi dengan PWI, AFPI menargetkan pesan edukasi dapat disebarkan lebih masif dan kredibel melalui pemberitaan. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *