JAKARTA, AKURATNEWS.co – Djoko Tjandra mengaku tak kenal dengan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 8 April.
Pernyataan ini disampaikannya usai dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Djoko diperiksa hingga pukul 13.23 WIB pada Rabu (9/4) kemarin.
“Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (dengan Harun Masiku, red),”kata Djoko kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April.
Djoko dalam kesempatan itu membantah membantu Harun Masiku. “Kenal saja enggak bagaimana bantu,” tegasnya sambil bergegas.
Pernyataan yang sama juga disampaikannya saat disinggung soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum menjelaskan alasan pemeriksaan Djoko Tjandra. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk merampungkan berkas perkara Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan hingga saat ini dan buronannya, Harun Masiku.
Adapun Djoko Tjandra merupakan merupakan terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali dan terlibat dalam sengkarut kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
ak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu./Teg. Foto; Istimewa.