JAKARTA, AKURATNEWS.co – Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto yang telah divonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Terbaru, keluarga resmi mengajukan pengaduan ke Komisi III DPR guna meminta perhatian atas proses hukum yang dinilai menyimpan kejanggalan.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung istri Arief, Shakuntala Dewi ke Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan penegakan keadilan.
“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami tidak bisa mengabaikan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” ujar Dewi usai menyerahkan surat.
Dalam pengaduannya, keluarga menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari dugaan kekhilafan hakim, lemahnya pembuktian oleh penuntut umum, hingga perbedaan mendasar dalam memahami konsep kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dewi menilai kasus yang menjerat suaminya tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan iklim pengambilan keputusan bisnis di Indonesia.
“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan dunia usaha,” tulisnya dalam surat pengaduan.
Salah satu poin utama yang disorot adalah tidak ditemukannya bukti aliran dana kepada Arief sepanjang proses persidangan.
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim disebut menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada terdakwa.
Fakta tersebut, menurut keluarga, juga tidak mampu dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU), baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, putusan justru menunjukkan perbedaan signifikan. Pada tingkat pertama, Arief dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis diperberat menjadi 13 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar dan putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Perbedaan ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti dijatuhkan tanpa adanya bukti penerimaan dana oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi dan transaksi fiktif yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar.
Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp359 miliar.
Namun, keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di Indofarma disebut berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, yang dinilai sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.
Sementara itu, dalam kasus di PT Indofarma Global Medika, Arief dijerat dalam kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional sehari-hari, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan.
Melalui pengaduan ini, keluarga berharap DPR, khususnya Komisi III, dapat menelaah ulang proses hukum yang telah berjalan.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap DPR dapat memberi perhatian besar dan mengkaji proses hukum yang terjadi,” ujar Dewi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut nasib individu, tetapi juga menyentuh prinsip fundamental dalam penegakan hukum, khususnya terkait pembuktian, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta definisi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. (NVR)
