JAKARTA, AKURATNEWS.co – Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Langkah hukum ini diambil karena pihak kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam putusan.

Pengacara Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap vonis hakim karena pasal utama yang didakwakan, yakni Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dianggap tidak terbukti selama proses persidangan.

“Oh jelas kami menolak. Pasal 369-nya tidak terbukti,” ujar Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan, Senin, (3/11).

Menurut Galih, unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP tidak terpenuhi, sehingga menjadikan putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Selain pasal pemerasan, Galih juga menegaskan bahwa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut gugur. Ia menyampaikan bahwa satu-satunya pasal yang kemudian digunakan dalam putusan hakim adalah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penyertaan.

“TPPU tidak terbukti. Yang dipakai hanya Pasal 27B ayat 2 UU ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi tim hukum Nikita untuk membawa perkara ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Galih menilai adanya kekeliruan dalam menggabungkan pasal antara pemerasan dengan UU ITE. Ia menegaskan bahwa inti dakwaan berupa pemerasan justru dinyatakan tidak terbukti, namun vonis tetap dijatuhkan dengan pasal lain yang menurut mereka kurang relevan.

“Kami merasa ada ketidaksesuaian antara dakwaan, fakta persidangan, dan putusan. Ini yang akan kami perjuangkan melalui banding,” tambahnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindakan pemerasan dengan ancaman menyebarkan informasi yang dapat mencemarkan nama baik korban. Hakim menerapkan Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2 UU ITE, disertai ketentuan penyertaan.

Vonis tersebut kemudian ditolak sepenuhnya oleh pihak Nikita, sehingga proses hukum kini akan bergulir ke Pengadilan Tinggi guna menguji kembali penerapan pasal dan pertimbangan hakim./May.

 

By Editor1