JAKARTA, AKURATNEWS – DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

“Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu, ya? 23. Kamis tanggal 23 Maret 2023,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Artikel Lainnya: PN Jaksel Ketok Palu, IAPI Berwenang Selenggarakan Ujian Calon Akuntan Publik

Dasco menyebut bahwa pengesahan undang-undang tersebut akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Iya, sekalian (RUU PPRT),” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR-RI Achmad Baidowi membenarkan akan diambil keputusan Perppu Cipta Kerja pada Selasa (21/3/2023). Ia menyebut jadwal rapat paripurna ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah sebelumnya.

Baca Artikel Lainnya: Dewi Perssik Buka Suara soal Sosok Calon Suami Barunya

“Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna,” ujar Awiek.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Dasco meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini.

“Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Artikel Lainnya: All England 2023 Menjadi Milik 3 Negara Asia, Ini Hasil Lengkapnya

Dasco menyatakan Badan Legislasi DPR RI  telah menyetujui untuk membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang./Agn.

By redaksi