Drama Hukum Pria Pemilik Warkop Korban Pengeroyokan di Depok, Lapor Polisi Malah Disidik
DEPOK, AKURATNEWS.co – Seharusnya ia korban. Faktanya, ia yang malah duduk di kursi pemeriksaan.
Adalah Ismail Yudha Pratama (48), pemilik warung kopi di Jalan Margonda Raya, Depok. Kini ia berstatus terlapor dugaan penganiayaan. Padahal menurut pengakuannya, peristiwa 30 April 2026 itu berawal saat ia dikeroyok di warungnya sendiri.
Yudha memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok pada Jumat, 4 September 2026. Selama lebih dari dua jam ia diperiksa terkait laporan yang menjeratnya dengan Pasal 466 atau Pasal 468 KUHP.
“Saya dituduh mukul Buyung di pelipisnya. Padahal sama sekali enggak, justru Buyung dan abangnya yang mengeroyok saya di warung saya sendiri,” ujar Yudha kepada wartawan usai pemeriksaan.
Perselisihan bermula dari persoalan sepele. Buyung, yang membuka kios fotokopi tepat di sebelah warkop Yudha, mempersoalkan roda sepeda listrik milik Yudha yang dianggap masuk ke area parkir kiosnya.
Ketegangan memuncak. Menurut Yudha dan keluarganya, Buyung bersama kakaknya, Novan, masuk ke dalam warung sambil melontarkan kata-kata kasar.
“Yudha bilang Novan mukul rahangnya dulu. Disusul Buyung. Sampai jatuh. Pas jatuh masih dipukul lagi ke wajah,” kata salah satu anggota keluarga.
Peristiwa itu disebut disaksikan Ajibon, pengemudi ojek online yang biasa mangkal di lokasi. Ajibon disebut ikut melerai.
Usai kejadian, Yudha bersama ibunya, Mirnawati, langsung melapor ke Polres Metro Depok. Mereka membawa serta surat visum dan keterangan saksi.
Tapi hingga empat bulan berjalan, keluarga menilai laporan itu jalan di tempat. Satu kali mediasi pernah digelar, namun hasilnya buntu
“Sudah jelas perkaranya, saksinya juga jelas, ada visumnya, tapi kenapa mereka belum juga ditahan? Malah saya yang diperiksa,” kata Yudha.
Yang membuat keluarga geram, Yudha kini justru diperiksa sebagai terlapor. Pelapornya adalah Buyung, orang yang sama yang dituding Yudha mengeroyoknya.
Yudha membantah keras tuduhan pemukulan. Ia menyebut memiliki riwayat sakit step sejak kecil dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berkelahi.
“Demi Allah, saya tidak sekalipun mukul Buyung. Saya hanya berusaha menangkis, enggak bisa mukul. Sumpah pocong, sumpah di bawah Al Quran juga saya berani,” tegasnya.
Ibunya, Mirnawati juga mempertanyakan logika laporan tersebut.
“Yudha enggak mungkin bisa berkelahi. Dari kecil ia justru sering menjadi korban bully teman-temannya. Ini tega sekali orang normal berbadan besar mengeroyok anak saya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti saksi dalam laporan Buyung adalah Novan.
“Orang yang sama-sama diduga ikut mengeroyok kok jadi saksi,” sesalnya.
“Orang membela diri dikeroyok di warungnya sendiri kok malah mau dipenjarakan,” tambah Mirnawati dengan nada kecewa.
Merasa dizalimi, Mirnawati mengaku menyiapkan langkah hukum lanjutan. Jika laporan Buyung terbukti tidak benar, ia akan melaporkan balik.
“Kalau bikin laporan polisi palsu kan bisa dipenjara, nah saya lagi nunggu prosesnya aja nih laporan dia. Siap-siap saya bikin laporan polisi atas laporan palsu yang dibuat Buyung,” tegasnya.
Keluarga kini meminta polisi bekerja objektif. Mereka mendorong penyidik mendalami keterangan saksi Ajibon, menarik rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta membandingkan hasil visum kedua belah pihak agar terang siapa pelaku dan siapa korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Buyung, Novan, maupun Polres Metro Depok terkait perkembangan kedua laporan tersebut. (NVR)