Dua Mantan Direktur Perusahaan Logistik Ini Hadapi Kasus Pidana Terkait Kontrak Alih Muat Batubara
JAKARTA, AKURATNEWS.co –Dua mantan direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk dan seorang mantan manajer perusahaan tersebut kini tengah menghadapi perjuangan hukum di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari perselisihan terkait kontrak bisnis alih muat batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Konflik bermula dari kontrak alih muat batubara antara IMC dan SLE, yang dipimpin Tan Paulin, yang dikenal sebagai ‘Ratu Batubara’ dan baru-baru ini menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Masalah muncul ketika IMC diduga mengalihkan Floating Crane dari Kalimantan Timur karena tidak ada permintaan dari SLE. Pengalihan kapal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengizinkan IMC untuk mengalihkan kapal jika SLE tidak ada permintaan alih muat.
Namun, SLE kemudian meminta angkutan batubara di lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan, yaitu Kalimantan Selatan.
SLE kemudian melaporkan IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan pelanggaran pasal 404 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang menarik barang milik orang lain yang masih memiliki ikatan gadai atau hak pakai. Kasus ini kemudian meningkat menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka terhadap dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC pada Oktober 2023.
Sabri Noor Herman, kuasa hukum para terdakwa, menilai dakwaan ini tidak sesuai.
“Kontrak yang ada adalah untuk jasa alih muat batubara, bukan sewa alat. Dakwaan pasal 404 KUHP keliru disangkakan kepada klien kami. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi dan bisnis di Indonesia,” jelas Sabri di Jakarta (17/8)
Menurut Sabri, SLE mengajukan permohonan untuk melelang kapal Floating Crane dalam sidang terakhir pada 30 Juli 2024. Namun, Sabri mempertanyakan kewenangan SLE untuk menilai dan melelang kapal yang merupakan milik IMC.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap penuntutan, dan Sabri optimis bahwa jika hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.
“Selama persidangan, tidak ada saksi atau bukti yang dapat membuktikan dakwaan pasal 404. Kami berharap jaksa memeriksa kasus ini sesuai fakta persidangan,” tegas Sabri.
Kasus ini menjadi perhatian karena ada potensi kriminalisasi perkara perdata yang dapat merusak kepercayaan investor.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, serta agar perdata tidak menjadi kasus pidana yang tidak berdasar,” imbuh Sabri.
Sabri juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari lembaga terkait, termasuk media, untuk memastikan proses persidangan berjalan objektif.
“Kami berharap fakta yang kami sampaikan dapat dianalisis secara objektif dan persidangan ini diawasi dengan baik,” pungkasnya. (DAN)
