JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, kasus yang menjerat Mardani H Maming menjadi salah satu contoh ‘kesesatan hukum’ di Indonesia yang mengindikasikan adanya praktik mafia peradilan.
Pernyataan ini muncul di tengah mengemukanya kasus korupsi di Mahkamah Agung yang melibatkan mantan Pejabat Eselon I, Zarof Rikard. Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti ini telah lama mencederai independensi peradilan di Indonesia.
Mahfud pun menekankan pentingnya menindak mafia peradilan demi mengembalikan kepercayaan publik pada hukum.
“Kasus ini menjadi titik balik penting untuk menegakkan marwah hukum di Indonesia. Kejaksaan harus menelusuri dan membuka kembali perkara yang diduga penuh intervensi,” tegas Mahfud, baru-baru ini.
Ia bahkan menyerukan peninjauan kembali dilakukan terhadap sejumlah putusan terdahulu yang ditengarai menyimpang, termasuk kasus Mardani H Maming.
Kasus Mardani H Maming yang melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan izin tambang dianggap sebagai salah satu contoh kasus yang menimbulkan sorotan luas.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, menilai penanganan kasus Maming penuh dengan kekeliruan dan penyimpangan hukum.
“Tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih pada imajinasi penegak hukum. Ini bukan sekadar kekhilafan, tapi sebuah kesesatan hukum serius,” jelas Prof. Romli, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romli merinci adanya delapan kekeliruan serius dalam penanganan kasus tersebut, yang meliputi ketiadaan bukti permulaan yang kuat dan tidak adanya audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan Maming sebagai tersangka. Penanganan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum acara dinilai mengindikasikan praktik mafia peradilan yang mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pandangan serupa diutarakan oleh Dr. Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Ia menyoroti lemahnya bukti permulaan dalam kasus ini, di mana Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa adanya audit yang menunjukkan kerugian negara.
“Kasus korupsi semestinya membutuhkan audit kerugian negara sebagai dasar, tetapi di sini, hal tersebut diabaikan,” ujarnya dalam sebuah diskusi.
Dr. Arif mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam kasus Maming. Menurutnya, dalam hukum acara pidana, kasus korupsi yang bersifat materiil memerlukan bukti nyata kerugian negara. Tanpa bukti kerugian atau pemberian hadiah yang melibatkan pihak lain, penetapan tersangka seharusnya tidak dapat dilakukan.
“Seharusnya, kalau bukti tidak mencukupi, penetapan tersangka tidak bisa dipaksakan. Ini melanggar prinsip pembuktian,” tambahnya.
Salah satu kelemahan dalam kasus ini adalah ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya transaksi suap yang melibatkan Maming. Dikatakan Dr. Arif, ia menyoroti bahwa dalam hukum pidana, tuduhan suap harus bisa membuktikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.
“Kalau dituduh menerima suap, seharusnya ada bukti dua pihak yang melakukan transaksi. Dalam kasus ini, pemberi suap tidak terbukti, jadi bagaimana bisa menetapkan seseorang menerima suap tanpa ada bukti keterlibatan dua belah pihak?” jelasnya.
Dr. Arif menambahkan, apabila tuduhan melibatkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa bukti adanya penerimaan atau pemberian hadiah, ini menjadi semakin sulit untuk dibuktikan dan menunjukkan potensi kesalahan dalam penerapan hukum.
Dengan adanya temuan terkait kasus ini, Mahfud Md bersama para pakar hukum mendesak pemerintah untuk segera memberantas praktik mafia peradilan yang menyebabkan kesalahan dalam penegakan hukum. Kejaksaan diharapkan dapat membuka kembali sejumlah kasus yang terindikasi memiliki ‘kesesatan hukum’ demi menghindari korban yang menjadi kambing hitam. Putusan-putusan yang dipengaruhi oleh intervensi juga harus segera dievaluasi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Mahfud pun menutup dengan menyatakan bahwa perbaikan sistemik dalam lembaga peradilan adalah kunci untuk menciptakan keadilan di Indonesia,
“Sudah waktunya kita bersih-bersih dan menindak tegas para mafia peradilan yang menodai hukum kita,” ucapnya. (NVR)
