JAKARTA, AKURATNEWS.co – Bicara soal keadilan di negeri ini masih bisa diperdebatkan. Bagi mereka yang lemah, di luar lingkar kekuasaan, miskin, tak terkenal, yang namanya keadilan masih jauh dari kata mendekat.
Seperti yang terjadi pada Joko Trio Suroso yang dijerat ancaman penjara 10 tahun lantaran dijadikan tersangka dugaan korupsi kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda. Mantan pegawai PDAM kota Bandung ini tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, apakah divonis bebas atau dijebloskan dalam penjara.
Bicara soal dugaan korupsi ini, banyak pihak menilai persidangan Joko banyak kejanggalan. Kasus yang menjerat dirinya ini terkesan dipaksakan lantaran didakwa sebagai salah satu insiator pembuat darft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda ini. Padahal Joko hanya sebagai tim ahli dan penterjemah pihak perusahaan Belanda.
Dibeberkan kuasa hukum Joko, Iwan Ridwan Empon Wikarta SH dan Hendrik Aryanto SH MH, jeratan 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT Air Manado tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah lagi, sejumlah fakta sidang dari para saksi dan surat-surat yang diajukan mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan ini aneh bin ajaib karena pak Joko dituntut lebih berat dibanding terdakwa lain yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado,” ujar Iwan Ridwan di Jakarta, Jumat (13/10).
Ditegaskannya, tidak ada bukti konkret yang menegaskan Joko sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.
Ditambahkannya, PT Air Manado sebagai perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. Dimana PT Air Manado berdiri sebagai hasil kesepakatan antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaannya, BV Tirta Sulawesi.
Jalinan kerjasama ini resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Dimana dana operasional awal PT Air Manado ini diperoleh dari WMD dengan sistem investasi. Namun, saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp150 miliar, PDAM Manado sebagai pemegang 49 persen saham PT Air Manado disebut tidak berkenan membayarkan hutang tersebut.
Pihak keluarga Joko Suroso yang diwakili Muchtarudin Rahmanto meminta Ketua Majelis Hakim PN Manado yang menyidangkan perkara ini memiliki hati nurani.
“Pak Joko sama sekali tidak ada tandatangan dalam perjanjian kerjasama itu. Perannya hanya sebagai tim ahli dan penerjemah kerjasama dengan pihak Belanda,” beber Muchtarudin.
Saat ini, tim kuasa hukum Joko telah menempuh berbagai cara guna mencari keadilan, antara lain dengan menyurati Komisi Yudisial (KY), Ombudsman hingga presiden. Namun hingga saat ini, belum mendapat jawaban.
Untuk diketahui, Joko Suroso menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PT Air Manado bersama tiga terpidana lainnya yakni mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Jan Wawo, mantan Dirut PDAM Manado, Hanny Roring dan mantan Ketua DPRD Manado 2005, Ferro Taroreh. (NVR)
