JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa Pilkada Jayawijaya 2024 belakangan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggelembungan suara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI).

Dugaan tersebut menyebut adanya penggabungan suara dari paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM), dan paslon nomor urut 3, Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO) yang diduga dialihkan ke paslon MURNI. Kasus ini kini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut membuat kliennya dirugikan.

“Kami telah mengajukan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara yang menyebabkan paslon nomor 4 kalah,” kata kuasa hukum John-Marthin, Ismail Maswatu usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1).

Dalam sidang dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan dokumen permohonan lengkap dan siap disidangkan lebih lanjut.

Ismail memaparkan, dugaan penggabungan suara melibatkan sekitar 40 ribu suara yang tercatat dalam pleno di beberapa distrik. Lokasi dugaan pelanggaran meliputi Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Menurutnya, hal ini melanggar Keputusan KPU Nomor 1774/2024.

“Distrik seperti Asolokobal dan Maima menjadi contoh, di mana ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara paslon MURNI mendapatkan suara signifikan, sedangkan paslon nomor urut 4 memperoleh jumlah suara yang jauh lebih kecil,” ujar Ismail.

Di Distrik Asolokobal, paslon MURNI memperoleh 3.820 suara, sementara paslon nomor urut 4 hanya mendapatkan 616 suara. Kondisi serupa terjadi di Distrik Maima, di mana paslon MURNI meraih 3.453 suara, dan paslon nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.

Dalam petitum yang diajukan, paslon nomor urut 4 meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Jayawijaya. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, 2, dan 3.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kuat yang telah disahkan oleh hakim konstitusi,” ujar Ismail.

Ia berharap MK bersikap transparan dan objektif dalam menangani perkara ini demi menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.

Sementara itu, Kuasa Hukum paslon MURNI, Yance Tenouye, membantah tuduhan penggelembungan suara.

“Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang murni sesuai hasil perhitungan surat suara,” tegasnya.

Yance juga menuduh adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4.

“Di beberapa distrik, paslon nomor urut 4 bahkan memenangkan suara hingga 100 persen. Kami akan membeberkan bukti-bukti kecurangan mereka di persidangan,” ucapnya. (NVR)

By Editor1