Dugaan Suap Rp915 M Sugar Group Company Dilaporkan ke KPK
JAKARTA, AKURATNEWS.co — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan pemilik Sugar Group Company (SGC), yakni Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai pihak pemberi suap.
Sementara nama Soltoni Mohdally, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disebut sebagai pihak yang perlu ditelusuri lebih lanjut sebagai penerima suap melalui perantara mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Laporan disampaikan gabungan organisasi masyarakat sipil seperti Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.
Laporan ini bermula dari kesaksian Zarof Ricar dalam sidang perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company melalui Ny. Purwanti Lee.
Total barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diamankan penyidik, disebut bukan sebagai gratifikasi melainkan suap.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya persekongkolan (meeting of minds) antara Sugar Group Company dengan Zarof Ricar, selaku perantara hakim agung, untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK),” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil di di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5).
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Gunawan Yusuf dan SGC tengah menghadapi kewajiban membayar ganti rugi senilai sekitar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation, perusahaan asal Jepang yang memberikan pinjaman guna pembangunan pabrik gula milik SGC melalui PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa.
Koalisi mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung, merujuk pada Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019. Hal ini didasari oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memerintahkan penjeratan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi dan bukan suap.
“Penetapan gratifikasi dalam dakwaan justru berpotensi menghalangi penyidikan terhadap pemberi suap. Ini merupakan bentuk merintangi penyidikan,” imbuh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Koalisi sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada 28 April 2025.
Kasus ini bermula saat PT Garuda Pancaarta (GPA), yang dikendalikan Gunawan Yusuf, memenangkan lelang pembelian saham SGC senilai Rp1,161 triliun dari BPPN pada 24 Agustus 2001.
Namun, Gunawan Yusuf kemudian menolak membayar utang SGC kepada Marubeni Corporation senilai ± Rp7 triliun yang berasal dari pinjaman kredit luar negeri.
SGC lantas menggugat Marubeni melalui beberapa gugatan perdata, antara lain di PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih (2006), namun kalah di tingkat kasasi melalui putusan No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tertanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alih-alih tunduk pada putusan hukum, SGC mengajukan gugatan baru dengan substansi serupa pada 2010 dan 2017 di berbagai pengadilan.
Salah satu yang mencurigakan, menurut koalisi, adalah bahwa kelima putusan kasasi dalam perkara baru tersebut—yang seluruhnya memenangkan SGC yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai Soltoni Mohdally.
“Putusan-putusan kasasi itu menjadi sorotan karena ada dugaan praktik suap untuk menyandera hakim agung, agar putusan korupsi kontroversial tetap divonis bersalah sesuai kepentingan,” tegas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.
Koalisi menilai bahwa pola penggunaan jalur hukum oleh SGC dengan menggugat kembali pokok perkara yang telah inkrah adalah taktik untuk menghindari kewajiban utang serta melanggengkan impunitas melalui putusan pengadilan yang diduga dipengaruhi suap.
Koalisi pun mendesak KPK agar bertindak cepat untuk menelusuri semua aliran dana suap, memeriksa kembali hubungan antara Zarof Ricar dan para hakim agung yang terlibat, serta menyidik potensi keterlibatan petinggi lembaga penegak hukum dalam upaya perintangan penyidikan.
Koalisi berharap pengusutan ini menjadi momentum pembuktian komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi kelas kakap yang menyentuh elit bisnis dan aparat hukum di Indonesia. (NVR)
