AKURATNEWS – Salah satu kuasa hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Yaa-Qowiyyu Jatinom, Henry Indraguna mendukung dan membela kelestarian DAPM, termasuk UPK dan Kelompok masyarakat daerah.
Henry melihat, dana tersebut memang sejak awal diberikan sebagai bantuan sosial (bansos) bagi kelompok masyarakat rumah tangga miskin baik di desa maupun kelurahan.
Ia mengungkapkan, Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada Mahkamah Agung (MA).
“Permohonan Uji Materiil ini telah diterima serta diregister MA ke dalam register Nomor: 59 P/HUM/2022 tanggal 22 September 2022,” jelas Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Hingga saat ini lanjut Henry, permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang sebelumnya HIP Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom kepada Mahkamah Agung RI masih belum diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi negara tersebut.
“HIP Law Firm selaku kuasa hukum DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom berharap kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini. (NVR)