JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) yang telah lama berselisih dengan Musk akhirnya mengajukan gugatan. Tindakan dilakukan kepada Elon Musk saat membeli Twitter masih menjadi permasalahan hingga kini.

SEC, dalam gugatan federal yang diajukan, menyatakan bahwa Musk melanggar undang-undang sekuritas karena terlambat mengumumkan akuisisinya. Musk juga dinilai menghemat 150 juta dolar AS (Rp2,4 triliun) karena terlambat mengungkapkan pembeliannya.

“Terdakwa Elon Musk gagal mengajukan laporan kepemilikan manfaat kepada SEC tepat waktu yang mengungkapkan akuisisinya,” tulis SEC dalam surat gugatan, dikutip dari The Verge. “Akibatnya, Musk dapat terus membeli saham dengan harga yang sangat rendah.”

Sebelum transaksi disepakati oleh kedua belah pihak, Musk sepakat untuk membeli Twitter dengan harga 44 miliar dolar AS (Rp716 triliun). Namun, transaksi ini gagal terjadi karena Musk memutuskan untuk mundur dari kesepakatan yang dibuat.

Setelah dipaksa untuk melanjutkan rencana pembeliannya, Musk mulai mengambil alih Twitter dengan membeli saham substantial di perusahaan tersebut. Tindakan ini seharusnya diumumkan paling lambat sekitar 10 hari setelah transaksi dilakukan.

Namun, hingga beberapa minggu setelah pembelian saham, Musk tidak mengumumkan hal tersebut. SEC mengungkapkan bahwa Musk harus mengajukan dokumen paling lambat pada 24 Maret 2022, tetapi miliarder itu baru menyerahkan dokumennya pada 4 April.

Tindakan Musk dianggap merugikan para investor, khususnya mereka yang menjual saham di antara 25 Maret hingga 1 April. Kerugian ini mencapai Rp2,4 triliun sehingga SEC menuntut ganti rugi sebesar uang yang Musk peroleh selama periode tersebut. SEC juga akan menetapkan denda perdata serta hukuman lainnya./Ib.

By Editor1