Fakta Kunci Diabaikan, Vonis Tujuh Tahun Mantan Direktur PT Inalum Dipertanyakan

0
sidang-korupsi-1789136436363_43

MEDAN, AKURATNEWS.xo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai mengabaikan fakta persidangan dan nota pembelaan dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih.

Oggy divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) yang dibacakan pada persidangan, Jumat lalu.

“Putusan tidak lahir dari pengujian menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, melainkan mempertahankan konstruksi yang sejak awal dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutan,” kata kuasa hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, Selasa (15/9).

Menurut Firdaus, yang menjadi sorotan bukan berat ringannya hukuman, melainkan proses pertimbangan hukum majelis hakim.

“Yang jadi sorotan bukan berat ringannya hukuman, melainkan bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut ketika sejumlah fakta kunci yang muncul secara langsung di persidangan justru bertolak belakang dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.

Ia menyebut putusan terkesan hanya “copy paste” dari dakwaan dan tuntutan JPU. Fakta-fakta yang terungkap melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun dokumen selama persidangan dinilai tidak digunakan menguji ulang konstruksi perkara.

“Nota Pembelaan Terdakwa yang disusun berdasarkan seluruh fakta persidangan juga dinilai tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan tidak terlihat satu huruf pun dari pokok-pokok pembelaan yang telah dibangun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan masuk ke dalam pertimbangan hakim,” kata Firdaus.

Firdaus mencontohkan dua fakta persidangan yang dinilai krusial. Pertama, terkait dokumen Request for Approval (RFA) yang digunakan mengaitkan Oggy dengan perubahan mekanisme pembayaran transaksi Inalum kepada PASU.

Di persidangan, saksi Fahmi selaku Personal Assistant Oggy mengatakan dokumen RFA yang sampai kepada Oggy dalam keadaan bersih tanpa coretan. Keterangan itu sejalan dengan saksi Anton Herdianto yang menerangkan saat proses penandatanganan dokumen masih dalam keadaan bersih.

Sementara Kepala Departemen Keuangan Inalum, Yohanes Sigit, mengaku dirinya yang melakukan pencoretan setelah ditandatangani Oggy. Pencoretan itu disebut tidak dilaporkan ke direksi dan tidak pernah kembali dibahas dalam Rapat Komite Operating.

“Bila itu faktanya, bagaimana mungkin itu dianggap sebagai kehendak Oggy? Yang disetujui Oggy adalah dokumen yang bersih. Bukan dokumen yang kemudian diubah,” ujar Firdaus.

Kedua, terkait pertemuan di Hotel Shangri-La pada 2 Agustus 2019 yang dihubungkan dengan dugaan kesepakatan antara Oggy dan pihak PASU untuk mengubah mekanisme pembayaran.

Menurut Firdaus, keterangan para saksi justru tidak menunjukkan adanya pertemuan rahasia atau empat mata. Saksi Jevi Amri, Manager Sales, menerangkan pertemuan dihadiri Oggy Kosasih, Chandra Gunawan Dalimunthe, Joko Susilo, dan Djoko Sutrisno.

Saksi Djoko Sutrisno mengatakan seluruh pihak duduk bersama dalam satu meja, tidak ada pembicaraan empat mata antara Oggy dan Djoko. Bahkan, Djoko mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pertemuan tersebut bukan permufakatan. Kedekatan waktu bukan bukti hubungan kausal,” kata Firdaus.

Poin lain yang disorot tim kuasa hukum adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada terdakwa.

“Tidak pernah terbukti Oggy menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut, baik dalam bentuk komisi, kickback, gratifikasi, fee, transfer ke rekening pribadi, pembagian keuntungan tersembunyi, saham, fasilitas pribadi, maupun bentuk keuntungan ekonomi lainnya dari PT PASU,” tegas Firdaus.

Menurutnya, jika terjadi kerugian dalam hubungan bisnis Inalum dan PASU, kerugian tersebut tidak otomatis menjadi keuntungan pribadi Oggy.

“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong Oggy. Fakta ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan tuduhan bahwa keputusan tersebut sejak awal didorong oleh niat jahat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, yang justru terlihat di persidangan adalah proses bisnis korporasi yang lazim, mulai dari dokumen persetujuan, rapat internal, transaksi yang benar-benar dilaksanakan, dan mayoritas transaksi yang berhasil dibayar.

“Fungsi persidangan bukan sekadar memberikan tempat bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan tuntutan, melainkan tempat untuk menguji apakah dakwaan tersebut tetap bertahan setelah seluruh saksi diperiksa, seluruh bukti diajukan, dan seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim,” tutup Firdaus.

Tim kuasa hukum Oggy sendiri menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *