PYONGYANG, AKURATNEWS.co – Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un dilaporkan telah memerintahkan eksekusi mati terhadap puluhan pejabat pemerintah menyusul bencana banjir besar yang menewaskan ribuan orang pada Juli lalu. Eksekusi ini dilakukan sebagai tanggapan atas kelalaian yang dianggap telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan parah di beberapa wilayah negara tersebut.
Kabar eksekusi tersebut diungkap oleh Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) yang telah memantau situasi di Korea Utara melalui informasi intelijen.
Menurut laporan dari TV Chosun yang dilansir The Straits Times, 20 hingga 30 pejabat pemerintahan dari wilayah yang terdampak banjir dieksekusi pada Agustus 2024. Para pejabat ini dilaporkan dieksekusi dengan cara ditembak, setelah dianggap gagal menangani situasi darurat dengan baik.
Lalu, siapa saja pejabat yang dihukum mati Kim Jong Un?
Kim Jong Un diduga menghukum mati salah satu kader partainya sendiri. Radio Free Asia (RFA) melaporkan Sekretaris Utama Komite Provinsi Jagang, Kang Pong Hun, diyakini termasuk dari 30 pejabat yang dieksekusi mati ini.
Kang Pong Hun adalah kader partai Workers’ Party of Korea (WPK), pimpinan Kim Jong Un. Sebelum ditembak mati, ia lebih dulu dipecat bersama dengan pejabat-pejabat lainnya termasuk Menteri Keamanan Publik Ri Thae Sop. Sementara itu, belum terungkap identitas pejabat lainnya yang masuk daftar eksekusi mati terbaru Korut ini.
Dalam sebuah pertemuan pada akhir Juli 2024, Kim Jong Un memperingatkan bahwa pejabat yang lalai dalam tugasnya akan menghadapi hukuman berat. Ia menegaskan bahwa para pejabat harus bertanggung jawab atas banyaknya korban jiwa dan kerugian material yang terjadi selama bencana banjir. Bencana ini menyebabkan kehancuran besar di wilayah utara Korea Utara, terutama di Provinsi Jagang yang berbatasan dengan China.
Kim juga dilaporkan turun langsung dalam operasi penyelamatan, menggunakan 10 helikopter dan sekoci militer untuk membantu evakuasi korban. Kendati upaya penyelamatan dilakukan, banjir yang dipicu oleh hujan deras di wilayah tersebut tetap merenggut banyak nyawa.
Banjir besar yang terjadi pada Juli lalu menghancurkan sekitar 4.100 rumah warga, merusak infrastruktur jalanan dan rel kereta api, serta menghancurkan lebih dari 3.000 hektar lahan pertanian di kota Sinuiju. Selain itu, kerugian terbesar dilaporkan terjadi di wilayah utara Provinsi Jagang, di mana ribuan orang diduga tewas. Beberapa mayat baru ditemukan ketika permukaan air mulai surut, mengungkapkan dampak tragis bencana tersebut.
Badan Meteorologi Korea Selatan mencatat bahwa suhu ekstrem dan curah hujan yang memicu banjir ini adalah yang tertinggi yang pernah tercatat di Korea Utara dalam 29 tahun terakhir. Tingginya curah hujan memicu bencana alam yang memukul keras negara yang sudah terisolasi dan terbatas sumber dayanya ini.
Bencana banjir ini tidak hanya menambah penderitaan rakyat Korea Utara, tetapi juga menambah sorotan internasional terhadap cara rezim Kim Jong Un menangani krisis. Meski Korea Utara sering kali menutup rapat akses informasi, laporan tentang ribuan korban jiwa dan eksekusi pejabat tinggi menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia yang disorot komunitas global.
PBB dan sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional sebelumnya telah menyoroti kondisi kemanusiaan yang buruk di Korea Utara, terutama terkait ketidakmampuan pemerintah dalam menghadapi bencana alam. Namun, akses bantuan internasional ke negara ini sangat terbatas karena kebijakan tertutup Pyongyang dan sanksi ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara Barat.
Krisis ini memperlihatkan bahwa selain tantangan alam, Korea Utara juga menghadapi masalah besar dalam pengelolaan pemerintahan dan tanggung jawab publik. Eksekusi para pejabat tidak hanya menambah ketegangan di kalangan birokrasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas internal di bawah kepemimpinan Kim Jong Un. (NVR)
