JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa Rizqi Al Haddar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memasuki babak baru.

Dalam sidang yang menghadirkan keterangan terdakwa pada Selasa (10/3), sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini terungkap.

“Saya menyangkal semua BAP. Fakta yang dilampirkan tidak sesuai dan tidak dilampirkan bukti,” ujar Rizqi di depan majelis hakim saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim meminta sidang ditunda guna meminta verbal lisan seperti yang diminta JPU.

Namun, kuasa hukum Rizqi yang beranggotakan Mustafa MY Tiba, Wanda Lubis dan Teuku Afriadi meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari gugatan hukum lantaran surat perpanjangan penahanan tidak disampaikan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

“Sesuai KUHAP baru, jika hal itu terjadi maka terdakwa bisa dibebaskan. Hakim sama saja menyidangkan :tahanan kosong’,” tandas Wanda Lubis.

Namun majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menunda sidang ini hingga Kamis (12/3).

Usai sidang, terdakwa menyebut, berkas perkara yang diajukan tidak tersusun jelas. Bahkan, menurutnya, keterangan yang disampaikan para saksi cenderung seragam.

“Saksi-saksi yang dihadirkan seharusnya memahami kasus ini. Namun yang terjadi justru keterangan mereka terlihat sama dan tidak menjelaskan secara rinci fakta yang sebenarnya,” ujar Rizqi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti terkait proses pengambilan kendaraan yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengambilan kendaraan dilakukan berdasarkan kuasa yang diterimanya sebelumnya.

Rizqi menjelaskan bahwa pada 6 Juli ia telah menerima kuasa untuk melakukan pengambilan kendaraan. Sementara itu, laporan dugaan penggelapan baru diajukan pada 11 Juli.

Ia menilai fakta tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses hukum.

Ditambahkan kuasa hukum Rizqi, Mustafa MY Tiba, berkas perkara yang disusun penyidik dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi standar pembuktian yang semestinya.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik, terdapat kejanggalan pada keterangan para saksi. Ia menyebut seluruh saksi yang diperiksa justru mengaku sebagai direktur utama dari satu perusahaan yang sama.

“Di BAP itu semua saksi mengaku sebagai direktur utama satu perusahaan. Ini kan aneh dan menunjukkan ada yang tidak beres dalam penyusunan berkas perkara,” beber Mustafa.

Lanjutnya, meski demikian, berkas tersebut tetap dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami menilai langkah tersebut memperlihatkan kurangnya ketelitian dalam menilai kelengkapan berkas perkara,” tandasnya.

Pihak kuasa hukum, imbuh Mustafa, telah melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat kejelasan.

Tak hanya itu, mereka juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas dengan melaporkannya ke Komisi III DPR yang membidangi hukum.

“Kami akan laporkan juga ke Komisi III DPR agar persoalan ini menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada warga negara yang dirampas kemerdekaannya tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.

Soal penahanan kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Mustafa membenarkan jika penahanan maupun perpanjangan masa penahanan tidak disampaikan kepada terdakwa, kuasa hukum maupun keluarga.

Menurutnya, dalam KUHAP baru ditegaskan bahwa setiap perpanjangan penahanan harus disertai surat resmi dan diberitahukan kepada terdakwa, kuasa hukum maupun keluarganya.

“Kalau seseorang ditahan tanpa surat penahanan yang jelas dan tidak diberitahukan kepada keluarga, itu sama saja perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Selain penyidik dan jaksa, kuasa hukum juga menyoroti sikap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka mengaku keberatan dengan keputusan penundaan sidang tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak terdakwa terkait status penahanan.

Menurutnya, penundaan persidangan tidak seharusnya mengabaikan hak-hak terdakwa, terutama terkait status penahanan yang masih dipersoalkan.

Kuasa hukum Rizqi bahkan menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kalau hakim tidak mempelajari berkas perkara secara utuh, itu juga bisa menjadi persoalan etik. Kami akan sampaikan ini ke KY dan MA,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga berencana menguji seluruh bukti yang diajukan JPU di persidangan, termasuk dokumen yang disebut belum dilampirkan secara lengkap, seperti bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB maupun keberadaan objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kami akan buka semua fakta di persidangan. Karena ini bukan sekadar soal terdakwa, tetapi soal penegakan hukum yang harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Mustafa.

By editor2