PALEMBANG, AKURATNEWS – Selebgram yang juga TikTokers, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Lina dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena kontennya yang dengan sengaja makan olahan babi seraya mengucapkan ‘Bismillah’.
Terkait penetapan status tersangka ini, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Kamis (27/4).
“Sejak kemarin, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” jelas Agung, Jumat (28/4).
Lina awalnya dilaporkan M Syarif Hidayat, seorang ustadz di Palembang atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3) lalu. Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia di akun medsosnya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dari laporan itu, kata Agung, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (21/3), polisi pun memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.
“Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana,” jelas Kombes Agung lagi.
Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” ujar Kombes Agung.
Lina sendiri mangkir pada panggilan pertama. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap Lina sebagai tersangka.
“Di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Apabila Lina tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan),” ucap Kombes Agung.
Lewat akun Instagramnya, Lina Mukherjee sudah mengklarifikasi penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama terkait konten makan kulit babi. Selebgram yang kerap bertemu dengan artis-artis Bollywood ini mengakui sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumsel. Namun, ia tak datang karena beberapa hal.
“Benar pada 18 (April) aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee nggak datang? Karena kondisi lambung aku benar-benar sakit dan susah cari tiket pesawat ke sana. Makanya aku pikir habis Lebaran saja karena tanggal 23-nya kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang,” jelas Lina.
Ia keberatan jika disebut mangkir berkali-kali karena baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan akan dijemput paksa.
“Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka sedangkan belum dikasih kesempatan bicara? Pasalnya Lina Mukherjee nggak kooperatif. Aku ini sebenarnya menghormati pelapor sebagai ustadz ya, tapi ada hal yang kadang-kadang aku nggak setuju sama dia yang berselisih paham,” ucapnya.
Lina menegaskan dirinya juga sudah meminta maaf di televisi dan melalui Instagram atas tindakannya sesuai keinginan pelapor.
“Aku tidak memikirkan musuh, siapa tahu dengan kejadian ini ada berkah lebih baik, mendewasakan, aku lebih hati-hati bertindak. Aku kaget banget baca berita, jemput paksa, nggak datang berkali-kali, diundang mendekati Lebaran itu nggak gampang. Aku memang belum datang ke Sumatera Selatan sama sekali. Kalau ada panggilan kedua aku datang,” tegas Lina. (NVR)
