JAKARTA, AKURATNEWS – Baru-baru ini, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bajem, Ciracas, Jakarta Timur disegel. Atas kejadian itu, Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) mengutuk dan mengecam keras penyegelan GKI Palsigunung Bajem ini.
Sikap ABAS ini dikatakan Kepala Departemen Humas dan Media ABAS, Ferdinand Hutahaean ini adalah bagian dari fungsi ABAS menjadi garda terdepan dalam memberantas paham radikalisme, intoleransi dan SARA di Indonesia.
“Oleh karenanya, ABAS mengutuk dan mengecam keras penyegelan GKI Palsigunung Bajem, Ciracas ini. Kita mendesak pemerintah mencabut penyegelan GKI Palsigunung,“ tandas Ferdinand, Minggu (25/6).
ABAS juga meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi kelengkapan izin dan persyaratan mendirikan rumah ibadah, termasuk perizinan ibadah di gereja di wilayah Ciracas.
“Kita akan mendatangi lokasi, apa yang bisa kita bantu. ABAS ingin memberikan solusi,“ ucap Ferdinand.
Ketua Panitia Pembangunan GKI Bajem, Ciracas, Sapto mengungkapkan, penyegelan itu dilakukan setelah jemaah melaksanakan ibadah pada 27 Februari 2023.
Sebelumnya, jemaah GKI Pasigunung melakukan ibadah di gereja lama yang kondisinya sudah sangat tidak kondusif untuk ibadah di tengah pemukiman penduduk yang sangat padat dan jika hujan selalu banjir.
Dijelaskan Sapto, relokasi gereja ini sudah mendapat dukungan dari 80 warga sekitar dan 125 jemaah.
“Tapi kami masih belum mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang minimal 60 orang untuk perizinan tempat ibadah,“ ungkap Sapto.
Ia melanjutkan, terjadinya penyegalan karena pihaknya menggunakan gedung untuk ibadah.
Terkait penyegelan ini, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda juga menyayangkannya. Sebagai seorang muslim, Abu mengaku ikut malu dengan aksi menyegel tempat ibadah umat Kristen itu.
“Cuma di Indonesia rumah ibadah disegel disamakan dengan tempat maksiat. Keji dan biadab sekali,” tandas Abu Janda.
Abu Janda menyebut, GKI Palsigunung Bajem sudah mengurus perizinan sejak 2012 namun dipersulit RT dan RW.
“Padahal sudah mendapat persetujuan 80 warga sesuai syarat SKB Dua Menteri, namun karena ditolak RT dan RW, rumah ibadah ini disegel dinas tata kota,” terangnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi sudah menyampaikan jika hak beribadah umat beragama dilindungi konstitusi.
“Jadi jangan sampai konstitusi kalah dengan RT dan RW. Mohon atensi Pjs Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. Mohon dibantu juga Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar. Jangan pakai alasan izin untuk menghalangi ibadah umat non muslim, kalau izin belum lengkap, bantu lengkapi izinnya, bukannya malah disegel,” pintanya. (NVR)
